Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Dalam rangka pemetaan data dan pengumpulan serta deteksi data kajian pelayanan publik dengan tema Optimalisasi pelayanan adminitrasi pertanahan tingkat Desa/Lurah, Sebagai badan pengawas pada pelayanan publik, Ombusdman RI Prov Sum-Sel melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba). (15-03-2024).
Kedatangan Ombusdman RI Prov Sum-Sel ke Pemkab Muba di sambut di Ruang Rapat Randik oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi MSi, melalui perwakilannya Plt Kepala Dinas PU Perkim Muba Muhammad Ridho ST MSi, pada Kamis (14-03-2024).
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Obudsman RI Sumsel Hendrico hadir di Kab Muba bersama dengan jajaran Asisten Pencegahan Maladministrasi Rasmillah dan Humas Perwakilan Ombudsman RI Prov Sumsel Dodi Sutejo.
Pada pertemuan di Ruang Rapat Randik Muba, Di sampaikan oleh Hendrico, Bahwa tujuan kunjungan nya datang ke Muba untuk pengambilan data awal kajian Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Prov Sum-Sel terkait Optimalisasi Tertib Administrasi Pelayanan Pertanahan Tingkat Desa/Lurah di Kab Musi Banyuasin.
Yang secara terperinci membahas mengenai Penata usahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah,”Ungkapnya.
Selanjutnya Muhamad Ridho ST MSi Selaku Plt Kepala Dinas PU Perkim Kab Muba Menjelaskan, akan terus melakukan peningkatan terhadap
kualitas pelayanan publik di Kab Musi Banyuasin, di tambah dengan adanya kehadiran Ombudsman RI Sumsel yang akan dapat memberikan pendampingan menjadikan sebuah moment yang selalu di tunggu. “Jelasnya.
Di ungkapkan juga oleh Muhamad Ridho, yang mana pemetaan data dan pengumpulan serta Deteksi Data Kajian Pelayanan Publik dengan tema Optimalisasi Pelayanan Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Lurah di Muba, Bahwa dengan adanya kajian pendamping dari ombudsman, maka ini dapat meminimalisir permasalahan, seperti yang terjadi dalam sengketa tanah dan berbagai permasalahan lainnya. “Ujarnya.
Ombusdman Ri Sumsel merupakan suatu badan lembaga pelayanan yang sangat berguna bagi masyarakat, terutama bilamana masyarakat yang kadang mengalami perlakuan pelayanan di luar dari aturan ketetapan Undang-Undang dari pihak pelayanan Aparatur Pemerintahan, dalam hal tersebut Masyarakat dapat melapor memberikan pengaduan ke Ombusdman RI Sumsel, yang memiliki kewenangan dalam menindak lanjuti permasalahan pelayanan tersebut.
(Nasrudin Silalahi) (Zarmansyah E)