Wanita Kejang-Kejang Nyaris Tewas Pada Pesta Rakyat Di Teluk Kijing 2 Kecamatan Lais Muba

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.


Teluk Kijing- Seorang wanita kondisi kejang-kejang saat pesta rakyat di desa Teluk Kijing 2, kejadian tersebut viral di media sosial, pada tayangan video terlihat wanita tersebut dalam keadaan teler mata terpejam di peluk oleh seorang lelaki memakai kaos putih dari belakang sambil mengerak-gerakan tubuh wanita tersebut dengan di iringi dentuman musik remix.

Berdasarkan informasi yang di dapat, nyawa wanita tersebut dapat terselamatkan setelah diamankan warga dari keramaian dan langsung diberikan pertolongan. Hal ini diungkapkan langsung Kanit Reskrim Polsek Lais, Iwan Susanto, saat dikonfirmasi Selasa (14-05-2024).

Di ungkapkan oleh Iwan Susanto, “Sudah kita konfirmasi, korban kondisi aman dan selamat, dan Kejadiannya di Teluk Kijing 2, kec Lais di pesta hajatan warga, Sedangkan untuk pemilik hajatan dan pihak orkes akan segera dipanggil secepatnya, pihaknya juga akan memeriksa para saksi apakah benar wanita tersebut mengkonsumsi Narkoba atau obat lainnya yang membuatnya jadi kejang-kejang, “kejadian tersebut masih kita cek dan tim dari kita sudah turun ke lapangan, “ujarnya.

Selanjutnya Kapolsek Lais AKP Ridho Pradani, menanggapi kejadian tersebut menegaskan, “jika wilayah Kab Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat, yaitu Perda Kab Muba nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, “Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan, yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, Jadi tidak ada izin untuk keramaian pesta malam, demikian juga larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya,” tegasnya.

Di sampaikan juga oleh Ridho Pradani, “Sebelumnya ada juga hajatan yang menggunakan musik remix pada Senin (06-04-2024) lalu, dan pihaknya telah meminta keterangan pada DJ yang bersangkutan dan membuat surat pernyataan, “oleh karena itu hendaknya kita pahami, mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix, Karena dalam musik remix sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengkonsumsi Narkoba dan tidak menutup kemungkinan kadang adanya terjadi orang yang mengalami over dosis serta menjadi korban,” Pungkasnya.

(Nasarudin S) (Zarmansyah A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *