Deli Serdang l intelpostnews.com
Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buha Poltak Siburian SH dan Rekan adalah penasehat hukum Media Intel Post News juga pendamping Hukum di LSM Layar Hukum dan Keadilan (LHK) memberi tanggapan terkait adanya aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Buha Poltak Siburian, SH membeli hasil tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ilegal Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana penjara 4 tahun kurungan penjara.Nah itulah katagori untuk penadah, “jelas Buha Poltak Siburian SH dikediaman nya, Minggu (18/9/2022)
Konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Advokat yang dikenal tegas ini menuturkan, jika perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi
Buha Poltak Siburian SH menambahkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Ia juga mengatakan dengan tegas,
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa di jerat pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar, ” tegasnya
Dalam hal ini saya perlu mengingatkan kepada Satpol-PP dan Kepolisian Deli Serdang agar segera menangkap para pelaku yang diduga melakukan dan juga penadah galian C ilegal yang semakin menjadi jadi di Deli Serdang, ” tutupnya
Reporter : Jhon Tobing