Peredaran Rokok Ilegal Manchester di Batam Sosok WL Dan Oknum Media Diduga Main Peran

Batam | intelpostnews.com

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester dan VR7 kembali marak di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Di balik jaringan distribusi yang masif ini, sosok berinisial WL disebut-sebut sebagai pengendali utama. (6/9/2026)

WL diduga kuat menjadi otak di balik rantai pasok rokok ilegal yang dijual bebas di hampir seluruh warung kecil di Batam dengan harga jauh di bawah rokok legal, mulai dari Rp15.000 hingga Rp19.000 per bungkus. “Peredaran rokok Manchester dan VR7 dikendalikan oleh WL. Kalau WL yang main, kita sudah tidak heran lagi. Dia orang yang memiliki jaringan kuat dan relasi yang luas,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sejumlah pihak, termasuk Ombudsman Kepri, anggota DPRD, hingga masyarakat, telah mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Namun, hingga kini, WL disebut-sebut belum tersentuh hukum dan masih bebas berkeliaran. Bahkan, peredaran rokok ilegal ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun dengan sistem yang terorganisir dan terkesan tanpa rasa takut terhadap penindakan.

Dugaan Upaya Bungkam dan Peran Oknum Media

Tak hanya kekebalan hukum yang menjadi sorotan, muncul pula informasi mengkhawatirkan mengenai dugaan upaya sistematis untuk membungkam pemberitaan. Pemberitaan mengenai maraknya rokok ilegal ini dikabarkan mendadak menghilang dari sejumlah platform media dalam waktu singkat.

Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum wartawan yang disebut-sebut berupaya melakukan koordinasi agar pemberitaan mengenai peredaran rokok Manchester tidak dipublikasikan. Informasi lain menyebutkan bahwa orang kepercayaan pengelola rokok ilegal ini menggandeng oknum wartawan bertujuan untuk “menenangkan” media tertentu agar tidak menyoroti kasus yang merugikan negara tersebut.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai pembiaran ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Usut tuntas. Jangan sampai ada yang kebal hukum hanya karena punya backing,” tegas salah seorang warga Batam.

Sementara itu, Bea Cukai Batam belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kuat ini. Redaksi media yang memberitakan kasus ini berencana melayangkan surat resmi ke Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di lapangan. (Nando)