Dairi | Intelpostnews.com
Sidikalang – Punguan Sagala Boru Bere Ibebere Indonesia (PSBBI) Kabupaten Dairi melaporkan akun “RATMIS” yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap marga Naimarata dan beberapa marga lainnya termasuk marga Sagala ke Polres Dairi, Senin (17/02/2025).
Ketua I Punguan Sagala Boru Bere Ibebere Indonesia (PSBBI) Kabupaten Dairi Simon Horas Sagala, mengatakan laporan resmi itu sudah diterima Polres Dairi, Senin (17/02/2025), dengan bukti laporan Polisi Nomor: STTLP/B/69/II/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
“Kami menemukan akun di media sosial TikTok RATMIS yang menyebarkan konten bernuansa kebencian dan menghina terhadap marga Naimarata dan beberapa marga lainnya termasuk marga Sagala, Ini jelas meresahkan dan berpotensi menimbulkan amarah terhadap marga yang dilecehkan,” ujar Simon Horas Sagala, Senin (17/2).
Ia menjelaskan, unggahan yang dilaporkan yakni konten RATMIS yang memuat dalam live TikTok nya mengatakan: ” Bujanginana Malau, Bujanginana Manik, Bujanginana, Bujanginana Limbong , Bujanginana Sagala dohot sude marga Naimarata,dohot sude dongan tubuna, Konten itu diunggah di akun TikTok RATMIS dan live Komal.
Akun TikTok itu bernama “RATMIS – Ratu Mistis dan mengunggah konten itu di media sosial TikTok.
“Siapa yang melihat postingan itu bisa memunculkan kebencian. Itu tidak layak dan tidak pantas dengan menghina marga Naimarata termasuk marga Sagala dengan ucapan kata kotor dan jelas mencemarkan kita,” sebut Simon Horas Sagala.
“Kami melaporkan akun TikTok tersebut agar bertanggung jawab atas tindakannya,dan kami berharap laporan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba menggunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian (RAS),” tutup Simon Horas Sagala.(AJ)













