Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ratusan ulama, kyai, ustadz, dan tokoh agama yang tergabung dalam Forum Umat Islam Peduli Aqidah (FUIPA) Kabupaten dan Kota Tasikmalaya mendatangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar audiensi dengan pemerintah daerah. Pertemuan yang berlangsung di aula rapat paripurna DPRD ini menjadi sorotan publik, mengingat Tasikmalaya dikenal sebagai “Kota Santri” dan kini dihadapkan pada polemik serius: maraknya kembali aktivitas Jemaat Ahmadiyah, Kamis (15/1/2026).
Tuntutan Tegas: Bubarkan Ahmadiyah
Dalam forum tersebut, FUIPA menegaskan tuntutan agar pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah. Ketua FUIPA, Ust. Yayan Hanafi, menilai ajaran Ahmadiyah sesat karena mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Ia menekankan bahwa keberadaan Ahmadiyah bertentangan dengan sejumlah regulasi yang sudah lama berlaku, mulai dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tahun 2008, Fatwa MUI, hingga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang secara eksplisit melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah.
“Negara harus bertindak tegas. Kami mendesak agar Ahmadiyah dibubarkan, bukan hanya di Tasikmalaya, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya juga ada apa terkesan membiarkan ajaran Ahmadiyah yang saat ini sudah mulai marak kembali meskipun sudah jelas ada larangannya karena itu dianggap sesat,” tegas Yayan di hadapan pejabat daerah.
Ketegangan dalam Audiensi
Audiensi dihadiri Ketua DPRD Drs. Budi Ahdiat, sejumlah wakil ketua DPRD, perwakilan Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Kodim 0612 Tasikmalaya. Puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP turut mengawal jalannya pertemuan untuk mengantisipasi eskalasi massa.
Ketegangan mencuat ketika perwakilan pemerintah daerah, Yayat (Asisten Daerah III), dan Nikodemus Damanik (Kasi Intel Kejaksaan Negeri), memberikan jawaban yang dianggap bertele-tele. Keduanya menyebut bahwa persoalan Ahmadiyah masih dalam kajian, meski regulasi pelarangan sudah jelas sejak lama. Pernyataan itu memicu protes keras dari massa yang menilai pemerintah tidak serius menindaklanjuti tuntutan.
Pemerintah Dinilai Lamban
Meski tekanan dari FUIPA begitu kuat, hingga audiensi berakhir tidak ada kepastian kapan DPRD maupun Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang melarang aktivitas Ahmadiyah di Tasikmalaya. Sikap lamban pemerintah ini dinilai sebagai bentuk ketidakjelasan komitmen dalam menjaga kemurnian aqidah di daerah yang dikenal religius.
Catatan Kritis
Audiensi ini memperlihatkan jurang yang semakin lebar antara tuntutan masyarakat yang menginginkan tindakan cepat dan tegas, dengan sikap pemerintah yang cenderung menunda dengan alasan “kajian”. Ketidakjelasan arah kebijakan berpotensi memperpanjang konflik sosial, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara, dan membuka ruang bagi ketegangan horizontal di tengah masyarakat.

















