Sanggahan Tegas Keluarga Rendi : Tolak Damai Keluarga Nabilah Hanya Alasan Lapik! Fakta Baru Penyidik Pembantu Bripda Dhamas Septian P Paksa Rendi Tanda Tangani Surat Penyitaan Belakangan Di Dalam Sel.!

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com

Sekayu– Menanggapi pemberitaan salah satu media online di Musi Banyuasin yang memuat pernyataan keluarga Nabila yang menyampaikan apresiasi ke Unit PPA Polres Muba serta menolak jalan damai dengan alasan merasa diabaikan dan dikata kasar keluarga tersangka…Jurnalist Media Nasional Intelpostnews.com selaku media yang mengusung kebenaran, fakta, dan keadilan, mengungkap fakta di balik data, menyampaikan berita informasi dengan tajam teraktual dan terpercaya.

Atas adanya pemberitaan di salah satu Media Online yang berjudul ” Keluarga Nabila Apresiasi Kinerja Unit PPA Polres Muba, Tegaskan Tolak Upaya Damai, Pihak keluarga Orang tua ayah Rendi Platini Marwan memberikan sanggahan keras lengkap, dan berdasarkan bukti hukum mutlak.

Di sampaikan oleh Marwan, ” Bahwa pemberitaan tersebut dinilai sepenggal, bermuatan Rekayasa, dan hanya mengangkat narasi buatan, guna menutupi kebusukan besar, ketidakmungkinan kejadian, serta pelanggaran hukum berat yang dilakukan oknum penyidik, terlebih adanya terungkap fakta baru yang sangat mengejutkan, di mana di ketahui bahwa Penyidik Pembantu Unit PPA, BRIPDA DHAMAS SEPTIAN P, telah memaksa Rendi Platini (23) agar menandatangani surat penyitaan barang yang hampir memasuki satu bulan setelah barang-barang milik Rendi di rampok, sebuah tindakan yang membuktikan seluruh proses hukum di kasus ini adalah cacat total dan ileggal murni. ” Ujar Marwan.

Berikut sanggahan resmi dan rinci, “Alasan tolak damai pihak keluarga Nabilah terbukti rekayasa, Justru mereka takut terbongkar.!

Pihak keluarga Rendi menanggapi pernyataan keluarga Nabila yang menyebutkan: “Kami tolak damai karena pihak keluarga laki-laki berkata kasar dan tidak mengakui anak”…Menurut kami, wajar dan pantas saja jika itu alasan yang mereka keluarkan, namun alasan tersebut sangatlah tidak masuk akal, lemah, dan terlihat sekali sebagai alasan buatan semata untuk menutupi niat jahat asli mereka, “Mengapa? Coba kita telusuri logika umum yang berlaku di seluruh dunia, terutama di Indonesia, Jelas Marwan.

Mayoritas wanita yang hamil di luar nikah, apalagi masih di bawah umur, serta orang tua mereka… Pasti dan Sudah Pasti menginginkan pertanggung jawaban berupa Pernikahan, tujuannya jelas, saya merasa sendiri sebagai orang tua, guna menyelamatkan masa depan anak perempuan, menyelamatkan janin dalam kandungan, dan menutup aib keluarga, tapi apa yang terjadi pada kasus Nabila? Jauh berbeda dan sangatlah janggal.! Beber Marwan.

Bukan meminta dinikahkan, bukan meminta tanggung jawab mengurus anak, namun keluarga Nabila Justru bersekuat tenaga menginginkan agar Rendi di penjara.! Bukankah ini suatu keanehan yang mencengangkan dan membongkar segalanya.. karna Kalau benar Nabila hamil anak Rendi, seharusnya mereka memaksa Rendi bertanggung jawab menikahi anaknya, Tapi nyatanya? Mereka tidak mau damai, tidak mau Rendi bertanggung jawab memelihara, mereka cuma mau satu hal, anak saya Rendi Platini di penjara dan menderita. “Ungkap Marwan.

Sebenarnya, secara tidak sengaja, dan tanpa mereka sadari, Bahwa, pernyataan mereka sendiri membuktikan satu hal, “Mereka sebenarnya sudah tahu lebih dulu bahwa janin yang di kandung Nabila bukanlah janin anak saya Rendi, “Karena mereka tahu itu bukan anak Rendi, maka mereka tidak mungkin minta dinikahkan, Kalau sampai dinikahkan, nanti ketahuan kalau anaknya beda darah Maka jalan satu-satunya yang mereka paksa, tuduhkan ke Rendi, kirim ke penjara, dan tutup kebohongan. “Tegas Marwan.

Lalu untuk menambal kejanggalan itu, mereka bikin alasan konyol, “Ah kami tolak damai karena mereka bicara kasar.” Itu alasan yang sangat lemah dan lucu bukan..?” Masalah nyawa anak dan masa depan anak perempuan, jika hanya gara-gara dikata kasar.? Sungguh sangat tidak masuk akal sama sekali. “Kata Marwan.

Sebaliknya penyidik pun semestinya, agar lakukan penyelidikan dan penyidikan ungkap serta di pertanyakan kepada Nabila, ” Janin di kandungan itu sebenarnya benih siapa? Kenapa mereka begitu takut kalau Rendi seadainya menjadi dekat-dekat dengan Nabila? Kenapa mereka lebih suka Rendi di penjara daripada menjadi ayah dari bayi itu? Di situlah letak kebenaran yang sedang mereka sembunyikan mati-matian..” Mengapa Nabila dan Keluarganya malah menutupi siapa ayah Janin sebenarnya dalam kandungan Nabila..??? Dan mengapa anak saya Rendi yang mereka jadikan korban tumbalnya. ” Ungkap Marwan.

Dalam ungkapan fakta medis dan alibi mutlak dan Fakta hukum dan kenyataan yang tak terbantahkan, yang sengaja ditutupi keluarga Nabila dan oknum penyidik, ” Rendi Platini (23) dan Nabila (16) hanya satu kali bertemu, Itu pun terjadi pada bulan April 2025, Setelah pertemuan pertama dan terakhir itu, hilang kontak sama sekali, Tidak ada teleponan, tidak ada pesan, tidak ada pertemuan lagi, apalagi hubungan khusus. ” Beber Marwan.

Sementara, Nabila hamil pada bulan Nopember 2025, Itu artinya 7 bulan setelah pertemuan terakhir! Logika sederhana, Kalau terakhir bertemu April 2025, mana mungkin hasilnya baru muncul November 2025? Secara medis Mustahil.!

Kemudian, pada tuduhan kejadian 14 Desember 2025, ” Saat kejadian dituduhkan jam 13.00 WIB, sedangkan Rendi punya alibi mutlak, saat itu Rendi sedang bekerja di Indomaret dari Pagi jam 07.30 wib sampai sore jam 16.00 WIB, dengan bukti kuat menunjukan Ada Absen Sidik Jari, Slip Gaji, CCTV Lengkap, Dan 2 Saksi Mata yang sama-sama shif kerja dengan Rendi, Bagaimana mungkin Rendi Platini (23) ada di dua tempat sekaligus? terlihat sekali pengakuan tuduhan bohongnya kan..?? Jelas Marwan dengan nada kesal.

Kesimpulannya, tuduhan “mengabaikan” itu tidak ada dasarnya, karena aslinya memang tidak ada hubungan sama sekali, yang hanya cerita rekayasa agar Rendi terlihat jahat. ” Keluh Marwan menahan emosinya.

Dalam ungkapannya di sampaikan oleh Marwan secara tegas, ia berpesan.!! hanya Ingat.!!! Bom waktu dalam 3 bulan lagi kebenaran akan meledak mengungkap tabir kebohongan akan semua ini, Saat ini keluarga Nabila boleh saja bersorak, boleh saja membuat berita seolah-olah mereka korban, boleh saja memuaskan nafsu menyiksa anak saya mempitnah anak saya, menzolimi anak saya saat ini, Namun ingatlah.! Waktu adalah hakim paling adil, kebenaran keadilan pasti akan terungkap. ” Tegasnya.

Pihak keluarga Nabila mengaku saat ini Nabila hamil 6 bulan lebih,. Berarti dalam waktu dekat, lebih kurang 3 bulan lagi janin bayi yang di kandung Nabila akan lahir ke dunia, ” Saat itulah Kebenaran mutlak akan terjawab dengan jelas ! Dengan TES DNA, Hasilnya nanti akan menjawab segalanya, Apakah benar anak itu darah daging anak saya Rendi Platini, atau hasil kebohongan besar pitnah kebohongan keluarga Nabila.

” Kami berikan peringatan keras, BERSIAPLAH!..Kalau nanti terbukti secara ilmiah dan medis bahwa anak itu bukan janin anak saya Rendi Platini, maka konsekuensi hukum yang berat, jauh lebih berat dari apa yang mereka lakukan sekarang, akan menimpa seluruh keluarga Nabila beserta siapa saja yang terlibat merekayasa kasus ini, dengan membuat laporan palsu dan menjebak orang tak berdosa adalah kejahatan besar yang tak akan bisa diampuni hukum. “Pungkasnya.

Selain itu menyusul adanya penemuan fakta baru, Penyidik Pembantu PPA Bripda Dhamas Septian P, Paksa Rendi Tanda Tangani Surat Penyitaan Pada Sabtu (23-05-2026) Di Dalam Sel, Kejahatan Terbukti.!

Untuk menghindari pemeriksaan Propam Polda dan pengecekan dari pertanyaan kuasa hukum Rendi Platini (23) yang akan melakukan tindak lanjut kasus tangkapan dan penahanan Rendi Platini (23), demi menghindari sangsi kesalahan aturan undang-undang pelanggaran utama KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 / UU No. 20 Tahun 2025) Pasal 44 KUHAP, Penyidik wajib serahkan surat penyitaan paling lambat 1 x 24 jam, namun dari awal penangkapan Rendi pada 29 April 2026, hingga hampir memasuki 1 bulan pihak keluarga Rendi tidak pernah di berikan surat penyitaan barang-barang milik Rendi, namun secara tiba-tiba mendadak pada Sabtu Siang (23-05-2026) Penyidik Pembantu PPA Bripda Dhamas Septian P menemui Rendi Platini di dalam sel tahanan memaksa menanda tangani surat penyitaan, padahal Rendi sudah berusaha menolak dengan alasan tunggu nanti kuasa hukum saya saja, namun Penyidik Pembantu PPA BRIPDA Dhamas Septian P tetap memaksa Rendi untuk menanda tangani surat Penyitaan tersebut.

Tindakan Penyidik Pembantu Bripka Dhamas Septian P Ini, adalah fakta terbaru, Dan baru diketahui keluarga pada Minggu malam Senin, 24 Mei 2026 pukul 23.08 WIB, yang menjadi bukti paling kuat , bahwa seluruh proses hukum di Unit PPA Polres Muba ini cacat total, Rekayasa dan ileggal.

Berikut kronologi nyata dan pelanggaran hukumnya yang di lakukan Penyidik Pembantu Unit PPA BRIPDA Dhamas Septian P, Kronologi Peristiwa:

1. 29 April 2026 : Rendi ditangkap secara liar, barang-barang berupa Sepeda Motor, 2 Unit HP, Dompet, Celana, dan barang pribadi lainnya dirampas penyidik unit PPA, SAMPAI SAAT ITU TIDAK ADA SATU LEMBAR SURAT PENYITAAN YANG DIBERIKAN, baik ke Rendi maupun keluarga, Sesuai Pasal 44 KUHAP, surat itu WAJIB diserahkan paling lambat 1×24 JAM. Ini sudah langgar hukum sejak hari pertama.
2. 23 Mei 2026 (Sabtu Siang) : Penyidik Pembantu bernama BRIPDA DHAMAS SEPTIAN P datang langsung masuk ke dalam sel tahanan menemui Rendi.
3. TINDAKAN PEMAKSAAN : Bripda Dhamas Septian P menyodorkan kertas Surat Berita Acara Penyitaan yang baru dibuat belakangan, Rendi dengan tegas menolak dan berkata, “SAYA TIDAK MAU TANDA TANGAN SEKARANG! SAYA TUNGGU PENGACARA DAN KUASA HUKUM SAYA DATANG DULU!”
4. ANCAMAN Dan KETAKUTAN, Bripda Dhamas TIDAK PEDULI HAK RENDI, tidak peduli hukum, Dia berbicara keras, mengancam, dan menciptakan rasa takut di dalam sel, Karena Rendi sudah sebulan ditahan, mengalami tekanan batin, dan terancam keselamatannya, akhirnya TERPAKSA DAN DIPAKSAKAN TANGANNYA MENANDATANGANI SURAT ITU DALAM KETAKUTAN.

INILAH KEJAHATAN PIDANA:

1️⃣ PENGGELAPAN BARANG SELAMA 26 HARI, Barang orang lain dipegang polisi hampir sebulan TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA SURAT, Itu namanya BUKAN PENYITAAN, TAPI PERAMPOKAN DAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN, Pasal 38, 39, dan 44 KUHAP diinjak-injak habis-habisan.

2️⃣ PEMAKSAAN & ANCAMAN DI DALAM SEL : Tindakan masuk ke sel, mengisolasi tersangka, lalu memaksa tanda tangan dengan ancaman, MEMBATALKAN SEGALA KEKUATAN SURAT ITU, Hukum berkata tegas : Tanda tangan hasil paksaan, ancaman, atau ketakutan TIDAK SAH, CACAT HUKUM, DAN TIDAK BERKUASA, Ditambah lagi Rendi sudah minta ditunggu pengacara tapi diabaikan, MELANGGAR HAK ASASI DAN HAK DIBELA HUKUM.

3️⃣ REKAYASA ADMINISTRASI,
Surat itu sengaja dibuat belakangan hanya untuk MENAMBAL KEBUSUKAN Iptu Rini Agustini yang sempat berbohong di grup wartawan dengan berkata : “Semua sudah ada surat dan izin PN”. Faktanya? SAMPAI SABTU LALU SURATNYA BELUM ADA, BARU DIPAKSAKAN BUAT DI DALAM SEL!

KESIMPULAN : Tindakan Bribda Dhamas Septian P dan Iptu Rini Agustini bukan lagi penegakan hukum, tapi TINDAK PIDANA YANG JELAS TERBUKTI, Surat yang dipaksakan itu KOSONG KEKUATANNYA dan justru menjadi bukti utama kejahatan mereka.

APRESIASI KELUARGA NABILAH, BUKTI KERJA SAMA MENUTUPI KEBUSUKAN.
Paling menggelikan adalah keluarga Nabila “berterima kasih dan apresiasi” ke Iptu Rini dan timnya atas “profesionalisme”.

JANGAN DIBUAT SEOLAH PENYIDIK BEKERJA BAIK!, Bila di rangkum kejahatan tindakan nya, PENANGKAPAN ILEGAL, Tanpa panggilan, tanpa surat, Penculikan Negara, SIKSAAN KEJI Dan Kejam, Rendi Dipukul, dicekik, kemaluan dioles balsem, Kejahatan berat, BAP PALSU, Rendi Dipaksa mengaku, BAP Tidak sah, PENYITAAN ILEGAL 26 hari tanpa surat, baru dipaksa tanda tangan belakangan oleh Bripda Dhamas septian P di dalam sel pada Sabtu (23-05-2026), Penggelapan, MENGABAIKAN FAKTA, Menutup mata pada alibi kerja & fakta medis mustahil.

Apresiasi keluarga Nabila itu BUKAN apresiasi ke penegak hukum, tapi APRESIASI KE OKNUM YANG BERSEDIA MENJADI ALAT, MEMUTAR BALIK FAKTA, DAN MENJEBAK ORANG TAK BERDOSA.

PERNYATAAN TEGAS KELUARGA BESAR RENDI PLATINI (23).

Melalui awak media Intelpostnews.com, keluarga besar Rendi Platini menegaskan,
” Kami sangat menyesalkan narasi yang dibangun keluarga Nabila, Mereka berbicara soal rasa sakit hati, tapi mereka MENGABAIKAN FAKTA BAHWA RENDI SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MELAKUKAN APA-APA.

Kami TIDAK PERNAH MINTA DAMAI, karena TIDAK ADA YANG HARUS DIDAMAIKAN. Kami hanya minta keadilan.

Kami tegaskan sekali lagi,
1️⃣ Tidak ada hubungan khusus antara Rendi dan Nabila.
2️⃣ Janin terbentuk November 2025, kejadian dituduhkan Desember 2025 = itu MUSTAHIL.
3️⃣ Alibi Kerja 100% Kuat.
4️⃣ FAKTA BARU: Penyidik Pembantu BRIPDA DHAMAS SEPTIAN P terbukti memaksa tanda tangan surat penyitaan di dalam sel hampir sebulan setelah barang dirampas = KEJAHATAN TERBUKTI.

Biarkan proses hukum berjalan, tapi BIARKAN HUKUM YANG BENAR yang bekerja. Jangan biarkan Iptu Rini Agustini, Bripda Dhamas Septian P, dan keluarga Nabila menjadikan hukum sebagai alat rekayasa semata.

Sportip Konsekwen, biarkan PEMBUKTIAN PROPAM & PENGACARA AKAN CEK LANGSUNG KEBENARAN SESUNGGUHNYA.

Pembuktian Tim Pengacara Keluarga Rendi didampingi langsung oleh Tim Propam Polda Sumsel akan turun langsung ke Polres Muba, ke Unit PPA.

Di sanalah nanti semua fakta ini dapat terlihat, Mereka akan mengecek, Keabsahan surat penyitaan yang baru dibuat belakangan, Mempertanyakan tindakan Bripda Dhamas masuk sel dan memaksa tanda tangan, Membongkar rekayasa Iptu Rini yang bilang “sudah ada surat” padahal baru dibuat Sabtu lalu.

Saat itulah publik akan melihat siapa yang sebenarnya penjahat, Apakah Rendi yang tak bersalah, atau justru Keluarga Nabila yang membuat laporan palsu serta Oknum Polisi yang berbuat kejahatan di balik seragam?

Intelpostnews.com akan terus berdiri di garis terdepan menjaga kebenaran, karena di sini: FAKTA ADALAH RAJA!

(Tim Redaksi Intelpostnews.com)
Berdasarkan dokumen hukum, fakta medis, data kerja otentik, dan terjadi adanta penyidik pembantu pemaksaan tanda tangan surat penyitaan di dalam sel tahanan dalam waktu belakangan.


(Tim Chetah)