Sat Restik Polres Muba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 2.060 Gram Di Desa Ulak Paceh Kec Lawang Wetan Sekayu Musi Banyuasin
Sekayu-Satuan Restik Narkoba Polres Muba berhasil mengagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu Seberat 2.060 gram pada hari Rabu (03/01/2024) di desa ulak paceh kec Lawang wetan kab Musi Banyuasin. (25-01-2024).
Tersangka yang berhasil di amankan Sat Restik Polres Muba berinisial IK (32) beserta barang bukti sabu seberat 2.060 gram yang di kemas dalam 2 kantong teh cina merk Qing San dan di bungkus dalam kantong plastik.
Tersangka IK (32) berhasil di amankan di desa Ulak Paceh kec Lawang Wetan Sekayu Muba saat mengendarai sepeda motornya dengan membawa barang narkotika jenis sabu seberat 2.060 gram.
DI hadapan petugas saat pemeriksaan tersangka IK (32) mengakui perbuatannya dan dalam pengakuannya tersangka hanya sebagai kurir pengantar barang tersebut.
Tersangka IK saat ini di amankan di Polres Muba untuk menjalankan pemeriksaan guna pengembangan selanjutnya, tersangka di jerat dengan Primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat 2) undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah di tambah 1/3 (sepertiga).
Kapolres Muba AKBP Iman Safii SIK. MSI melalui Kasat Narkoba AKP Tomy Prambana SIK. MH. MSI. membenarkan penangkapan pengungkapan kasus tersebut dan mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu bekerja sama memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba tersebut, dan harapannya hal ini dapat dii kuti oleh masyarakat yang lain, karena tanggung jawab pemberantasan tindak pidana Narkoba ini adalah tanggung jawab bersama guna menyelamatkan anak bangsa dan generasi mendatang, sehingga harapan bersama-sama ke depan masyarakat dapat terselamatkan serta bersih dari narkoba. “Pungkasnya.
(Nasrudin S) (Zarmansyah A)