Setelah Ade Sugianto Didiskualifikasi MK Sebagai Cabup Terpilih, Ai Diantani Sekaligus Istrinya Resmi Mendaftar Sebagai Cabup Pengganti Menjelang PSU

Intelpostnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya terpilih dari pasangan calon nomor urut 3 yakni Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz di Pilkada 2024 kemarin, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari setelah dibacakannya putusan pada tanggal 24 Februari 2025. Sebagai Calon Bupati pengganti, Ai Diantani sekaligus istri Ade Sugianto yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 yakni Ai Diantani dan Iip Mipathul Paoz.

Acara pendaftaran tersebut dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dengan pengawalan ketat dari puluhan anggota Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tasikmalaya. Pendaftaran Ai Diantani sebagai Calon Bupati Tasikmalaya didampingi oleh suami yakni Ade Sugianto selaku mantan calon Bupati Tasikmalaya yang telah didiskualifikasi MK dan Iip Mipathul Paoz sebagai Calon Wakil Bupati, Ketua Tim Kemenangan nomor urut 3 atas nama Nanang Romli, para pimpinan atau perwakilan dari partai pendukung yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Partai pengusung serta puluhan tim sukses. Kedatangan Ai Diantani sebagai calon Bupati pengganti tersebut disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami beserta jajaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda beserta jajaran, (Minggu, 09 Maret 2025).

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Ai Diantani diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang baru saja terpilih untuk periode kedua kalinya pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 kemarin. Proses pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi persyaratan berlangsung kurang lebih hingga 3 jam.

Ade Sugianto sebagai mantan calon Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskualifikasi MK sekaligus suami dari Ai Diantani saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, dengan ditunjuknya Ai selaku istrinya sebagai Calon Bupati pengganti dirinya adalah kesepakatan dari partai politik yaitu PDIP dan para partai pendukung lainnya. Ade pun berharap dengan di calonkannya Ai Diantani sebagai istri sekaligus calon Bupati pengganti dirinya, suara yang didapatkan nanti bisa menyelamatkan suara sebelumnya yang diraih sebanyak 52% lebih.

“Ya hari ini saya mendampingi istri saya untuk menyerahkan dokumentasi persyaratan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya penganti saya yang telah di Diskualifikasi oleh MK kemarin, dan menunjuk istri saya yaitu Bu Hj. Ai Diantani sebagai calon Bupati pengganti saya adalah hasil dari kesepakatan partai PDIP Kabupaten Tasikmalaya dan partai pendukung lainnya. Harapan saya, dengan digantikannya posisi saya sebagai Calon Bupati oleh istri saya Hj. Ai Diantani sebagai Calon Bupati bersama Iip Mipathul Paoz sebagai Wakil Bupatinya dari pasangan Nomor Urut 3 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) nanti bisa menyelamatkan suara yang sudah diraih sebelumnya sebanyak 52 persen lebih sesuai target yang diharapkan”, ungkap Ade Sugianto.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, hari pihaknya telah menerima berkas persyaratan dari calon Bupati pengganti Ade Sugianto atas nama Ai Diantani. Adapun semua persyaratan dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu hasil cek kesehatan dan verifikasi lainnya.

“Hari ini kami KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menerima berkas persyaratan dari calon Bupati pengganti dari Ade Sugianto untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, adapun dari hasil pemeriksaan administrasi persyaratan kami nyatakan sudah lengkap dan tinggal menunggu hasil cek kesehatan dan verifikasi lainnya”, ungkap Ami.

Saat dikonfirmasi terkait jabatan Ai Diantani sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya mengatakan jika Ai Diantani sudah mengundurkan diri secara tertulis sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya jauh hari sebelum pendaftaran dan bukti surat pengunduran dirinya sudah di lampirkan dalam berkas persyaratan calon.

“Tekait dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, hal tersebut dirinya sudah mengundurkan diri secara tertulis jauh hari sebelum pendaftaran, dan bukti surat pengunduran dirinya tersebut sudah di lampirkan dalam berkas persyaratan calon yang sudah kita periksa”, imbuhnya. (Chandra Foetra S).