Intelpostnews.com | Jawa Barat,- Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di berbagai daerah.
Ketidaktahuan aparat kepolisian terhadap MoU tersebut menimbulkan dampak negatif bagi kegiatan wartawan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komarudin seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.com yang mengatakan, LBH Pers menilai, hal itu menjadi penyebab banyaknya perkara bidang jurnalisme yang justru ditangani berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kepolisian tidak terlalu menepati MoU antara Dewan Pers dengan Polri. Beberapa kasus ada yang ditangani Polri walaupun berkaitan dengan ranah pers. Bahkan banyak polisi di daerah itu sebenarnya tidak tahu keberadaan MoU itu sampai sekarang,” ujar Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komarudin di Cikini, Jakarta, Selasa (22/12).
Sebelumnya Dalam upaya memperkuat jalinan kerjasama antara Pers dengan Polri, pada hari Kamis 9 Februari 2012 bertepatan dengan Hari Pers Nasional Tahun 2012 di Jambi, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor : 01/DP/MoU/II/2012 dan Nomor : 05/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum Dan Perlindungan Kemerdekaan Pers. Pihak Dewan Pers diwakili oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL., sedangkan dari pihak Polri oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo.
Selanjutnya Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers kembali diperpanjang dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Drs. M. Tito Karnavian,M.A, Ph.D, dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dirasa ke dua belah pihak wajib mengetahui dan menjalankan setiap poin yang sudah disepakati.
Pada tahun 2022 saat ini, Dewan Pers dan Polri kembali memperpanjang nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. MoU itu ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh pada tanggal 16 Maret 2022 lalu dan dipublikasikan pada hari Selasa, 3 April 2022. Diketahui, nota kesepahaman itu tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Dalam MoU antara Dewan Pers dengan Polri telah disepakati sejak Februari 2012. Dalam MoU itu disebutkan, penanganan perkara berkaitan dengan dunia jurnalisme akan dilakukan oleh Dewan Pers mengacu pada kode etik jurnalisme yang berlaku.
Lembaga kepolisian dapat membantu penanganan perkara jurnalisme jika dibutuhkan. Namun, jika terdapat dugaan perkara di bidang pers, maka proses penyidikan harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seperti dilansir dari Facebook Divisi Humas Mabes Polri, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penyelesaian dugaan terjadi tindak pidana akibat pemberitaan pers, serta memperjelas mekanisme pemberian bantuan Dewan Pers kepada Polri terkait dengan memberikan keterangan sebagai ahli.
Adapun substansi MoU Polri dengan Dewan Pers, diantaranya sebagai berikut :
Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.
Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers.
Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
Untuk melaksanakan MoU tersebut akan dibentuk forum koordinasi antara Polri dengan Dewan Pers yang akan bertemu secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Maka dengan telah ditandatanganinya MoU Polri dengan Pers, penyelesaian kasus yang melibatkan pers menjadi lebih jelas.