Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Menangkap DPO Riduan Kasus Korupsi Jaringan/Intalasi Komunikasi Dan Informatika Lokal Desa

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa Minggu dalam kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, berhasil di tangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (22-06-2024).

Dari pantauan terlihat tersangka tiba di Kejati pada pukul 16.05 WIB saat di kawal petugas, tersangka dengan mengenakan pakaian putih-putih memakai masker dan memakai surban di kepalanya.

Ketika di wawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan terlihat hanya diam tidak memberikan komentar apa-apa, hanya memberikan jawaban, “Tanya saja ke pengacara saya, “Ucapnya.

Di beritakan sebelumnya oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, yang telah menetapkan tersangka Riduan oknum ASN dinas PMD Muba sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang beberapa waktu lalu telah di tetapkan sebagai tersangka.

Riduan di tetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang telah merugikan negara senilai Rp27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa tersangka Riduan telah di tetapkan menjadi DPO.

Terkait tersangka Riduan yang telah di tetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO), maka selain tim kita yang bergerak untuk menangkap tersangka, dari pihaknya juga telah meminta bantuan kepada pihak Polda untuk membantu mengamankan tersangka Riduan, “Ungkapnya.



(Nasrudin S) (Zarmansyah A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *