Jawa Barat | intelpostnews.com
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik. Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga Link Berita sebelumnya dibawah ini ;
Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025 mendatang. Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi. Dasar hukum PTSL telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018 hingga sekarang. Selain itu, untuk biaya PTSL sendiri bervariasi disetiap Provinsi se-Indonesia, hal itu berdasarkan hasil surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Seperti contoh untuk wilayah Provinsi Jawa Barat, Jawa dan Bali berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa Barat, Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk trasport petugas Kelurahan/Desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Keputusan 3 Menteri ini, meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan 3 Menteri tersebut.
Namun peraturan dan dasar hukum pembuatan serta surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri untuk pembuatan dan pembiayaan PTSL yang telah ditetapkan tersebut diatas, masih tidak membuat gentar sejumlah oknum Kepala Desa dan Ketua Panitia PTSL yang masih kerap memungut biaya untuk pembuatan PTSL yang melebihi dari yang sudah ditetapkan dengan berbagai macam modus alasan terhadap masyarakat untuk dijadikan ajang pungli dan mencari keuntungan baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Yang lebih mirisnya lagi, program PTSL yang seharusnya menjadi hak warga masyarakat malah disalah gunakan oleh sejumlah oknum tertentu guna kepentingan pribadi. Seperti yang terjadi di Desa Sirnajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak ratusan buku Sertifikat PTSL sejak tahun 2022 diduga kuat di jadikan jaminan untuk pinjaman sejumlah uang oleh oknum Kepala Desa dan panitia pelaksana nya, sehingga sampai saat ini beberapa warga penerima manfaat belum mendapatkan haknya atau sertifikat miliknya meskipun sudah melunasi biaya pembuatan sertifikat senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah. Hal tersebut dikatakan oleh beberapa warga yang enggan untuk disebutkan nama atau inisialnya, dirinya mengaku jika sampai saat ini belum menerima sertifikat PTSL dari pihak Pemerintah Desa setempat dengan bermacam-macam alasan.
“Iya Pak, jadi dulu memang sesuai kesepakatan bersama, untuk biaya pembuatan sertifikat dari program PTSL itu sebanyak 250.000,- dengan perjanjian jika warga belum melunasi biaya tersebut, maka sertifikat tidak akan diberikan. Nah saya sendiri dan sejumlah warga lain kan sudah membayar lunas, namun sampai saat ini sertifikat itu belum saya terima dengan sejumlah alasan“, ungkapnya.
Sesampainya berita ini di terbitkan, tim intelpostnews.com sudah berusaha beberapa kali menghubungi Kepala Desa Sirnajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya atas nama Jajang Muharam melalui telepon whatsapp miliknya dengan nomor +62 877-3037-77xx, guna meminta keterangan dan hak jawab darinya, namun pihaknya tidak pernah menjawab dan membalas pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan.
Ketua BPD Desa Sirnajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya atas nama Jajang Saman saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com melalui telepon whatsapp miliknya dengan nomor telpon 0853522837xx, (Senin, 09 September 2024) mengatakan, hal tersebut memang benar dengan alasan untuk meminjam dana talang untuk pembelian materai dan biaya lainnya. Jajang pun mengatakan jika hal tersebut dibawah tanggung jawab panitianya yang merupakan wakil dirinya sendiri selaku BPD, namun dirinya sudah menegur pihak panitia agar segera menyelesaikan hal tersebut agar semua sertifikat tersebut bisa ditebus dari orang yang meminjamkan uang dan bisa aman berada di pihak panitia.
“Kalau soal PTSL Pak, itu memang itu yang ketuanya itu masih dari anggota BPD ya wakil ketua BPD Pak, cuman itu setadinya sih waktu mau pembelian materai ya Pak, nah kepanitiaan itu pinjam uang dari salah satu orang buat dana talang beli materai, nah dikarenakan mungkin dari masyarakat belum masuk, saya belum tahu apakah uangnya berbunga atau tidak saya tidak paham itu yang lebih paham adalah kepanitiaan PTSL. Cuman ketuka masuk keranah kedalamnya ketika menemukan informasi yang sama seperti yang bapak katakan tadi, ada yang sudah bayar tapi sertifikat belum diterima, saya kelarifikasi langsung datangi ketuanya, bendaharanya dan sekretarinya, ternyata uang tersebut memang si orangnya itu (pemilik uang) mintanya semuanya, jadi uang sudah terkumpul semua sertifikat disimpan disana baru bisa diambil kan gitu. Tapi setelah saya datangi ke pihak ketua panitia, dan pihak ketua datangi lagi kesana (ke pemilik uang) ternyata bisa ambil dulu satu persatu ketika ada uang yang masuk senilai 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) satu sertifikat, dan untuk sekarang bisa seperti iyu pak. Sudah saya kelarifikasi ke ketua suapaya ketua langsung merapat dengan orang yang memberikan pinjaman itu Pak, tapi sebagian besar si sertifikat itu ada yang baru masuk seratus ribu dan belum full keseluruhan”, ungkapnya.
Lebih lanjut Jajang pun mengatakan, “Terkait PTSL itu, memang itu ada di bawah saya soal itumah, itu memang saya juga sudah ngotot terus kepada ketua panitia supaya cepat-cepat diselesaikan dan juga koordinasi dengan setiap punduh di tiap wilayah, supaya masyarakat yang masih mempunyai tunggakan ditarik kemudian disiapkan sertifikatnya. Ataupun kita cari dana yang dari mana ataupun dari Desa atau darimana pinjam dulu untuk menebus kepada seseorang itu yang menahan sertifikat, supaya sertifikat bisa aman ada di pihak panitia. Sudah saya kelarifikasi sampai jauh kesana, mudah-mudahan ada solusinya dan mudah-mudahan bisa terealisasi”, imbuhnya.