Kantor Pengacara Dr. (c). Riyan Permana Putra, SH, MH Terima Pengaduan Dugaan Permasalahan Kepengurusan KAN Malalak Utara

Agam – Kantor Pengacara Dr. (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan dalam kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Malalak Utara, Kec. Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pengaduan tersebut disampaikan oleh perwakilan yang meminta pendampingan hukum guna memperoleh kepastian terhadap persoalan yang mereka alami.

Riyan Permana Putra menjelaskan bahwa pihaknya menerima setiap pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan hukum yang diberikan kepada warga negara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa substansi pengaduan tersebut masih akan dipelajari secara mendalam sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami baru menerima pengaduan. Tentu kami akan mempelajari seluruh dokumen, mendengarkan keterangan dari para pengadu, serta menelaah dasar hukum dan fakta-fakta yang ada. Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses kajian dilakukan secara objektif,” ujar Riyan pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan kelembagaan adat harus disikapi secara hati-hati dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku serta nilai-nilai adat di Sumatera Barat.

Riyan menambahkan, apabila dari hasil kajian ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan adat yang berlaku, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum maupun penyelesaian secara musyawarah sesuai mekanisme yang tersedia.

“Kami mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan. Prinsip kami adalah menjaga kepastian hukum, menghormati lembaga adat, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan selama proses pendalaman berlangsung. Menurutnya, asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga seluruh fakta dan dokumen diperoleh secara lengkap.

Secara hukum, pendampingan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kelembagaan adat juga perlu memperhatikan ketentuan peraturan daerah mengenai pemerintahan nagari dan prinsip-prinsip hukum adat yang berlaku di Sumatera Barat.

Hingga berita ini disusun, pengaduan tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh tim hukum Kantor Hukum Dr. (c). Riyan Permana Putra, SH, MH dan belum terdapat kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan para pengadu. Pihak-pihak yang berkepentingan juga tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Tim)

Tinggalkan Balasan