Perindo Bukittinggi: Penangkapan DPO yang Diduga Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Baru Awal, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH sebut Aparat Harus Mengusut Tuntas Hingga Terduga Aktor Intelektual

Bukittinggi – Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr. (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam mengamankan DPO perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Atas. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan satu tersangka apabila proses penyidikan maupun persidangan nantinya mengungkap adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

“Keberhasilan menangkap DPO merupakan langkah penting. Akan tetapi, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk apabila terdapat alat bukti yang mengarah kepada pihak yang diduga merancang, mengendalikan, memerintahkan, atau memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Riyan pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut Riyan, penegakan hukum harus berpedoman pada Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengharuskan hakim menjatuhkan pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Karena itu, setiap pengembangan perkara harus didasarkan pada alat bukti, bukan pada opini atau tekanan publik.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa tidak hanya pelaku langsung yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, maupun yang turut serta melakukan tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan pembuktian.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Karena itu, apabila dalam proses hukum ditemukan fakta baru, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, maupun alat bukti lain yang sah yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, maka perkara harus dikembangkan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.”

Riyan juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena jabatan, kekuasaan, atau pengaruh tertentu.

Meski demikian, Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa setiap orang tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, desakan untuk mengusut dugaan aktor intelektual bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat mengikuti seluruh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan dan persidangan.

“Rakyat ingin melihat pemberantasan korupsi yang menyentuh akar persoalan. Jika hukum hanya berhenti pada pelaksana, sementara pihak yang paling bertanggung jawab tidak terungkap padahal alat buktinya ada, maka rasa keadilan masyarakat akan sulit terpenuhi. Sebaliknya, jika tidak ada alat bukti yang cukup, maka tidak boleh ada pihak yang dipersalahkan. Itulah esensi negara hukum,” tutur Riyan.

Sebelumnya dilansir dari Tri Arga News, dalam siaran pers, Kejaksaan Negeri Bukittinggi berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar atas tahun anggaran 2020. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi, SH, MH pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut Saldi, Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 13.50 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas nama:

Nama Lengkap : YY

Tempat/Tanggal Lahir : Padang, 28 Desember 1957

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Bukit Pamulang Indah B 15/4 RT 002/RW 009, Pamulang Barat, Tangerang Selatan

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta.

Tersangka diamankan di Jl. Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, dan selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kronologis Penanganan Perkara

Perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pada Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi menerbitkan: Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 01/L.3.11/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022; dan Surat Perintah Penyelidikan Perpanjangan Nomor: 01.a/L.3.11/Fd.1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 44 (empat puluh empat) orang saksi. Keterangan ahli, Barang bukti berupa 483 (empat ratus delapan puluh tiga) dokumen; dan Alat bukti surat berupa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat.

Berdasarkan alat bukti tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan di lingkungan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Setelah diperoleh alat bukti yang cukup, pada tanggal 01 Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Sdr. YY.

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pada tanggal 01 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka YY. Kronologis Singkat Perkara

Pada Tahun Anggaran 2020, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.412.011.982,00, yang di dalamnya terdapat sub-kegiatan Belanja Jasa Kebersihan dengan pagu sebesar Rp. 1.545.000.000,00.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2021, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Kota Bukittinggi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.943.949.006,00, yang di dalamnya terdapat pekerjaan Jasa Tenaga Kebersihan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.842.720.405,02.

Untuk melaksanakan pekerjaan jasa kebersihan tersebut, ditunjuk dua perusahaan, yaitu: PT. OPM, dengan Direktur YY, melalui metode pemilihan penyedia jasa untuk pekerjaan bulan Januari 2021, dengan nilai kontrak setelah addendum sebesar Rp. 195.708.423,00.

PT. PJA, melalui metode tender cepat untuk pekerjaan bulan Februari sampai dengan Desember 2021, dengan nilai kontrak setelah dua kali addendum sebesar Rp. 2.647.011.982,02.

Modus Operandi, Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan beberapa modus operandi, yaitu, Membuat tagihan (invoice) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan memasukkan nama-nama petugas cleaning service fiktif dan nama pegawai manajemen seolah-olah sebagai petugas cleaning service.

Melaporkan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk menggunakan bukti pembayaran yang sama untuk bulan yang berbeda dan tidak membayarkan iuran BPJS pada beberapa bulan tertentu.

Membayarkan gaji tenaga kebersihan tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak dan invoice. Berdasarkan kontrak dan invoice, gaji tenaga kebersihan sebesar Rp. 2.484.041,00 per orang, namun yang diterima oleh tenaga kebersihan hanya sebesar Rp. 2.350.000,00 per orang.

Membuat sendiri bukti pembelian barang dan bahan kebersihan berupa faktur dengan menyesuaikan nilai kontrak, termasuk membuat sendiri cap atau stempel toko.

Melaporkan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan terdapat barang yang sama sekali tidak pernah diadakan, salah satunya berupa tas pinggang untuk petugas cleaning service.

Kerugian Keuangan Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan pada Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor: PE-04.03/SR-1164/PW03/5/2023 tanggal 16 Juni 2023, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 811.159.354,26 (Delapan ratus sebelas juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh empat koma dua puluh enam rupiah).

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 413.453.651,00 (Empat ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) merupakan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka YY bersama-sama dengan saksi S, H, dan RY untuk periode Februari sampai dengan Desember 2021, yang memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. Sebagai informasi, Tersangka YY merupakan residivis tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.SRG.KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI (*)

Tinggalkan Balasan