Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang meresahkan warga. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/3/V/2026/SPKT/POLSEK Karangnunggal/POLRES Tasikmalaya/POLDA Jawa Barat, tertanggal 22 Mei 2026, yang diajukan oleh korban bernama Sri Yayu Nurmala, seorang perawat muda.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 02.45 WIB di halaman Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal. Saat itu, motor Honda Beat milik korban raib setelah kunci kontak dirusak menggunakan kunci palsu. Kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.
Modus operandi yang digunakan pelaku bukan hal baru: merusak kunci kontak dengan alat khusus, lalu segera menjual hasil curian kepada penadah. Pola ini menunjukkan adanya keterhubungan antar pelaku yang bekerja sistematis.
Tersangka dan Barang Bukti
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- DS (27 tahun) – pelaku utama pencurian
- C (50 tahun) – masih berstatus DPO
- O (49 tahun) – penadah
Barang bukti yang diamankan tidak hanya satu unit Honda Beat milik korban, tetapi juga sembilan unit sepeda motor lain, STNK asli, fotokopi BPKB, kunci kontak, kunci palsu, hingga magnet pembuka tutup kunci. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terorganisir.
Penangkapan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP. Heru Samsul Bahri, S.E., M.M, CPHR., CBA., mengatakan, “Dengan berbekal hasil olah TKP, analisis rekaman CCTV, serta informasi masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil melacak keberadaan DS di Kota Banjar. Pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, DS ditangkap. Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengamankan O di Kecamatan Cikalong. Sementara C masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya kepada awak media saat memberikan keterangan saat konferensi pers pada Selasa, (14/7/2026).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda yang diantaranya:
- DS dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.
- O dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.











