Rokan Hilir | intelpostnews.com
Pecandu Narkoba semakin merajalela beringan dengan maraknya maling sawit yang membuat masyarakat menjerit, sehingga di rapat LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) yang diadakan di Kantor Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir memintak Camat Kecamatan Tanjung Medan untuk mendesak PJ.Kepala Desa Tanjung Sari, BPKep dan Babinsa, Babinkatimas agar bersama – sama membuat Perdes (Peraturan Desa) menangani segala bentuk pencurian, kususnya pencurian buah kelapa sawit masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 69 UU No : 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, Selasa (05/03/2024).
Maraknya maling buah sawit, Pecandu Narkoba seakan kebal hukum di Rw 002 Dusun Tengah Desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan membuat Pecandu Narkoba semakin merajalela melakukan pencurian sawit masyarakat.
Seperti halnya yang di ungkapkan masyarakat yang tidak ingin disebut namanya “Disini bang, banyak Pecandu Narkoba lebih dari 20 orang, ada lagi bapak sama anak sebagai Pecandu Narkoba, tapi herannya tidak ada penangkapan, itu kerjanya Maling Sawit Masyarakat” ungkapnya.
Salah satu ladang Petani sawit milik B. Limbong di RW 002 Dusun Tengah pada Sabtu 02/03/2024, buah sawit yang berada di ladangnya kembali hilang dimaling, dan sudah berulang kali dilaporkan ke aparat desa, tetapi tidak ada tindakan yang jelas.
Hasil investigasi di lapangan oleh T. Simanjuntak, yang merupakan salah satu Team Investigator DPC GAKORPAN Rokan Hilir menyebutkan, sangat menyayangkan pemerintahan desa yang kurang tegas untuk mengatasi Maling Pecandu Narkoba terutama pada APH (Aparat Penegak Hukum) tingkat Kapos dan Babinsa, ucapnya.
Team Investigator DPC GAKORPAN Rokan Hilir juga mengungkapkan bahwa, “yang dicurigai, diduga sebagai penadah sangat arogan bersikap lantang, seakan kebal dengan hukum. “jelasnya.
“Baru kali ini saya melihat desa kurang tegas mengatasi maling, terutama pada Babinsa/Kapos yang kurang efektif untuk bisa melakukan penyuluhan kepada masyarakat, apalagi banyak maling Buah sawit dan penadah yang seakan kebal pada Hukum”.
Buah Sawit yang mereka maling, palingan untuk belik Narkoba, di desa ini sudah menjadi rahasia umum, penadah disini seakan kebal pada hukum, terang-terangan menampung buah maling, terang Team Investigator Gakorpan.
Lanjutnya, bahkan hukum di desa ini mati, ada kemarin seorang janda, dia takut ke ladang gara – gara maling sangat marak dan dia kini pasrah kalau buah sawit dari ladangnya hilang, karena tidak ada hukum yang jelas, ucap Team Investigator Gakorpan, menirukannya.
Itu sebabnya Dirapat LPM saya meminta PJ Kepala Desa dan BPKep serta LPM juga masyarakat untuk membuat Perdes (Peraturan Desa) untuk bertujuan membuat efek jera bagi maling sawit yang pastinya mereka adalah “Pecandu Narkoba”, tegasnya.
Sebelumnya awak media ini mengghubungi Camat Kecamatan Tanjung Medan untuk konfirmasi melalui Nomor Whatsaap 08226805XXXX, namun tidak diangkat, hingga berita ini terbit, (RED)