Kepala BKAD Deli Serdang Baginda Thomas Harahap SH Pergeseran Anggaran APBD 2026 Sudah Sesuai Aturan Dan Regulasi

Deli Serdang | intelpostnews.com

Munculnya polemik pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang sekitar Rp 9 miliar yang mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang (9/9-26) jadi catatan penting bagi Pemkab Deli Serdang.

‎Dalam rapat Banggar DPRD (9/9-26) tersebut muncul tudingan bahwa pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD. Padahal, dokumen administrasi Pemkab Deli Serdang telah tiga kali menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Deli Serdang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, S.H, menjelaskan bahwa pergeseseran tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan jauh hari sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deli Serdang.

Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada ” kata Baginda Thomas. Sabtu malam,(12/9/2026)

‎Thomas menerangkan perihal ketiga surat resmi yang dikirim Pemkab Deli Serdang kepada DPRD terkait perubahan penjabaran APBD 2026 yakni, surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, tentang perihal Pemberitahuan Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergeseran dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Tahun Anggaran 2026.

‎Pemkab Deli Serdang juga menyatakan perubahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Atas pedoman itu, Pemkab Deli Serdang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.

Kemudian Pemkab kembali mengirimkan surat yang kedua bernomor 900.1.3/2700 terkait Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.

‎Dala surat kedua tersebut memuat keterkaitan hubungan perubahan anggaran dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta bantuan kepada daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah.

‎Dalam surat itu jelas ditegaskan bahwa pergeseran APBD dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemkab kemudian menetapkan Perbup Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026 dan menyampaikan salinannya kepada DPRD.

‎Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Pemkab Deli Serdang kembali menyampaikan surat bernomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD

‎Surat tersebut juga berisi pemberitahuan ketiga atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Kali ini, dasar yang menguatkan antara lain mencakup Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/314/KPTS/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara, surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mengenai rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, serta sejumlah dokumen pemerintah pusat dan usulan pergeseran anggaran perangkat daerah. “Terang Baginda Thomas

‎Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025.

‎Rangkaian surat tersebut menjadi penting untuk melihat polemik pergeseran anggaran secara utuh.

‎Sebab, narasi bahwa pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran secara diam-diam perlu dilihat bersama dengan dokumen administrasi yang menunjukkan adanya pemberitahuan tertulis kepada DPRD.

‎Fungsi DPRD melakukan pengawasan tentu penting. Pemerintah daerah juga wajib terbuka terhadap setiap pertanyaan mengenai penggunaan uang rakyat.
‎Namun, pengawasan akan lebih konstruktif apabila dibangun berdasarkan dokumen dan data yang lengkap.

‎Apalagi, pergeseran APBD bukan sesuatu yang otomatis berarti penyimpangan. Pergeseran anggaran dapat terjadi karena adanya perubahan kebijakan, penyesuaian transfer, bantuan keuangan, maupun kebutuhan pemerintahan yang harus disesuaikan dalam dokumen anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Jika seluruh proses memiliki dasar administrasi dan penganggaran yang sah, dokumen tersebut justru menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai tudingan yang berkembang.

Ditempat terpisah, Senin,(14/9/2026) di komplek kantor Bupati.
Kepala Inspektur Deli Serdang H.Edwin Nasution SH, M.Si,CGCAE dan Kabag Hukum Muslih Siregar SH juga membenarkan bahwa regulasi pergeseran anggaran Rp.9 Miliar itu sudah dilakukan dengan baik, bahkan telah menyurati Ketua DPRD sampai 3 kali

Ajuan pergeseran anggaran itu sepenuhnya sudah lewat regulasi yang ada, karena Pemkab Deli Serdang pada dasarnya tidak ingin berbenturan dengan peraturan. Kalaupun ada miskomunikasi diantara sesama anggota DPRD itu tidak jadi ranah Pemkab mengomentari” Ucap mereka dengan tegas
(Jhon Tobing)