Setelah Menerima Somasi Dari DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Karena Halangi Wartawan Meliput, Oknum Yang Mengaku Perwakilan Yayasan Al-Wahidiyah Kecamatan Sariwangi Meminta Maaf Dihadapan Kapolsek Leuwisari!!!

IntelPostNews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Terkait pemberitaan sebelumnya yang terbit pada tanggal 17 Juni 2024 dengan judul berita, ‘Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Mengecam Keras Oknum Pengurus Yayasan Al-Wahidiyah Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi Yang Diduga Lakukan Tindakan Halangi Wartawan Meliput Kegiatan Kurban Dengan Cara Memfitnah Dan Menghubungi Pihak Polsek Leuwisari‘, akhirnya oknum yang mengaku dari perwakilan Yayasan Al-Wahidiyah tersebut meminta maaf dan disaksikan oleh Kapolsek Leuwisari, (Sabtu, 22 Juni 2024).

Baca Juga Link Berita Sebelumnya Dibawah Ini ;

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang melayangkan surat somasi terhadap pihak Yayasan Al-Wahidiyah melalui Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan Ham DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Topan Prabowo, SH., atas kejadian yang menimpa kepada salah satu wartawan sekaligus anggota dari DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya atas nama Dedi yang diduga telah dihalangi-halangi oleh salah satu oknum yang mengaku dari perwakilan Yayasan Al-Wahidiyah pada saat akan melakukan peliputan kegiatan kurban pada tanggal 17 Juni 2024 Lalau dengan cara difitnah sering berkunjung ke Yayasan dan meminta-minta uang sembari menghubungi dengan cara video call salah satu anggota Polisi dari Polsek Leuwisari.

Menyikapi hal tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengecam keras oknum yang mengaku dari perwakilan Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah tersebut diatas dan meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti oknum tersebut yang diduga kuat sudah dengan sengaja melakukan tindakan menghambat sekaligus menghalang-halangi kinerja wartawan yang salah satunya adalah anggota nya sendiri. Karena menurutnya jika hal ini dibiarkan, oknum tersebut pasti akan melakukan tindakan yang sama terhadap wartawan lainnya yang hendak meliput suatu kegiatan yang ada di ruang lingkup Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah tersebut.

Berkat kerjasama antara DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya bersama pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwisari, akhirnya pihak Polsek Leuwisari memanggil pihak-pihak terkait dan memfasilitasi untuk menempuh jalan kekeluargaan antara kedua belah pihak. Alhasil kedua belah pihak pun berdamai dengan cara permintaan maaf dari oknum pelaku yang mengaku dari perwakilan Yayasan Al-Wahidiyah berinisial IJ kepada wartawan sekaligus anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya atas nama Dedi.

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Polsek Leuwisari Polres Kabupaten Tasikmalaya yang dihadiri langsung oleh Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono ASB, SH., Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan Ham DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Topan Prabowo, SH., Sekretaris 1 dan 2 DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Iwan Rudiawan dan Ilham Rachman, Wakil Ketua OKK DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Andri Herliansyah, Anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Dedi dan perwakilan dari Yayasan Al-Wahidiyah Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi berinial IJ, (Sabtu, 22 Juni 2024).

Kapolsek Leuwisari Polres Kabupaten Tasikmalaya Iptu Pramono ASB, SH., saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat whatsapp, (Sabtu, 22 Juni 2024) mengatakan, pihaknya mengapresiasi kedua belah pihak yang telah sepakat menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan musyawarah kekeluargaan, dirinya pun berharap agar hal tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari dan berpesan kepada seluruh warga masyarakat atau siapapun agar saling menghormati terhadap siapapun serta profesi apapun demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan khususnya di wilayah hukum Polsek Leuwisari umumnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Tasikmalaya.

Pertama kami mengapresiasi kedua belah pihak yang sepakat menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah kekeluargaan. Adapun harapan kami sekaligus pesan untuk semua pihak khususnya warga masyarakat, kita harus bisa saling menghormati terhadap siapapun serta profesi apapun agar kejadian ini tidak terulang demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Leuwisari dan umumnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Tasikmalaya“, tegasnya.

Ditempat yang berbeda, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Leuwisari yang telah komperatif menyikapi adanya laporan dari pihaknya serta telah memfasilitasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan cara musyawarah kekeluargaan. Chandra pun berharap kedepannya hal tersebut tidak terulang kembali ada oknum manapun atau dari pihak manapun yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas seorang jurnalis dalam hal melaksanakan kegiatan jurnalisnya dengan alasan apapun di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.

Saya sangat mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolsek Leuwisari berserta jajaran yang sudah komperatif menyikapi adanya laporan dari kita dan sudah memfasilitasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan cara musyawarah kekeluargaan. Saya pun berharap kedepannya hal tersebut tidak terulang kembali ada oknum manapun atau dari pihak manapun yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas seorang jurnalis yang ada di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya dalam hal melaksanakan kegiatan jurnalisnya dengan alasan apapun, semoga menjadi pelajaran juga bagi oknum pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kembali dan bisa lebih saling menghormati siapapun dan prosesi apapun kedepannya seperti yang dikatakan oleh Kapolsek Leuwisari tersebut diatas“, tegasnya. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *