Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Mengecam Keras Oknum Pengurus Yayasan Al-Wahidiyah Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi Yang Diduga Lakukan Tindakan Halangi Wartawan Meliput Kegiatan Kurban Dengan Cara Memfitnah Dan Menghubungi Pihak Polsek Leuwisari!!!

IntelPostNews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Lagi-lagi tindakan menghalangi tugas seorang wartawan terjadi. Hal tersebut dialami oleh seorang wartawan dari salah satu portal media online sekaligus anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Dedi yang hendak meliput kegiatan kurban di salah satu Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah yang berlokasi di Kampung Randegan Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, (Senin, 17 Juni 2024).

Meskipun sudah sangat dijelaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi, Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

Selain itu, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi ; “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)“.

Meskipun sudah sangat jelas dan tegas tentang sejumlah perundang-undangan diatas tentang kebebasan seorang wartawan dalam hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi serta sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghalangi tugas dan kinerja seorang wartawan diatas, hal tersebut masih tidak membuat gentar sejumlah oknum yang masih saja melakukannya dengan berbagai cara, mulai dari melakukan tindakan intimidasi, terorisme, ancaman bahkan sampai tindakan kriminalisasi atau kekerasan terhadap wartawan yang selama ini masih banyak terjadi di berbagai daerah.

Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, salah satu oknum pengurus Yayasan Al-Wahidiyah yang berlokasi di Kampung Randegan Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi diduga kuat telah menghalang-halangi kinerja wartawan yang hendak meliput kegiatan kurban yang ada diruang lingkup Yayasan Al-Wahidiyah tersebut. Awal kronologi kejadian bermula salah satu wartawan dari media online atas nama Dedi bersama dua orang rekannya berkunjung ke salah satu Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah dengan tujuan untuk meliput kegiatan kurban sekira pukul 11.30 wib yang baru saja turun dari sepeda motor miliknya, tiba-tiba Dedi bersama dua orang rekannya dihampiri oleh seseorang yang mengaku dari perwakilan Yayasan Al-Wahidiyah dan langsung diajak masuk ke salah satu ruangan. Setelah Dedi dan dua orang rekannya tersebut masuk, oknum tersebut langsung meminta kartu identitas wartawan dan menuduh ketiga orang wartawan tersebut dengan tuduhan jika ketiga orang wartawan tersebut sering datang dan meminta-minta uang sembari menghubungi salah satu anggota Polisi dari Polsek Leuwisari secara video call, padahal ketidak orang wartawan tersebut baru pertama kali berkunjung ke Yayasan Al-Wahidiyah tersebut.

Awal mulanya kami melihat ada kegiatan kurban di salah satu Yayasan Al-Wahidiyah yang berlokasi di Kampung Randegan Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi, lalu kami turun hendak meliput kegiatan kurban tersebut, baru saja turun dari sepeda motor, kami dihampiri oleh seseorang yang mengaku dari perwakilan Yayasan dan langsung mengajak kami masuk ke salah satu ruangan. Setelah kami masuk tiba-tiba orang tersebut langsung meminta kartu tanda anggota kami dan langsung menuduh kami dengan kalimat, ‘ini yang suka datang dan meminta-minta uang disini’, ucap dia. Kami langsung jawab, mohon maaf pak, kami baru kali ini berkunjung kesini dan niat bersilaturahmi sekaligus meliput kegiatan kurban. Tiba-tiba orang itu menghubungi salah satu anggota Polisi dari Polsek Leuwisari dengan cara video call dan menunjukan muka kami kepada polisi tersebut sambil berkata, ‘nah ini yang sering datang kesini’. Lalu posisi itupun meminta kami untuk datang ke Polsek Leuwisari“, ungkap Ade.

Lebih lanjut Dedi pun mengatakan, “setelah selesai video call dengan salah satu polisi, orang itu berkata jika mau kesini harus izin dulu ke Polsek Leuwisari, atau kalau mau silaturahmi bukan kesini, tapi ke Polres atau Reskrim sana. Kami tidak mau banyak berdebat dan langsung minta izin pergi dari lokasi“, pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengecam keras oknum yang mengaku dari perwakilan Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah tersebut diatas dan meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti oknum tersebut yang diduga kuat sudah dengan sengaja melakukan tindakan menghambat sekaligus menghalang-halangi kinerja wartawan yang salah satunya adalah anggota nya sendiri. Karena menurutnya jika hal ini dibiarkan, oknum tersebut pasti akan melakukan tindakan yang sama terhadap wartawan lainnya yang hendak meliput suatu kegiatan yang ada di ruang lingkup Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah tersebut.

Saya sangat mengecam keras oknum yang mengaku dari perwakilan Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah yang ada di Kampung Randegan Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi yang diduga kuat telah melakukan tindakan menghambat sekaligus menghalang-halangi kinerja seorang wartawan yang hendak meliput kegiatan kurban disana, apalagi salah satunya adalah anggota dari DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya atas nama Dedi. Apa hubungannya dengan pihak kepolisian dengan tugas jurnalis, sejak kapan wartawan meliput atau mengambil dokumentasi disebuah tempat harus izin dulu kepada pihak Polisi. Saya meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) agar hal ini segera ditindaklanjuti, karena jika hal ini dibiarkan, oknum tersebut akan melakukan tindakan yang sama kepada wartawan lainnya yang hendak meliput atau berkunjung ke Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah itu. Hal ini akan saya laporkan, sudah tidak ada lagi tindakan intimidasi, kekerasan atau hal lainnya yang bersifat untuk menghalang-halangi tugas seorang wartawan“, tegas Chandra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *