Pekanbaru | intelpostnews.com
PT Sinar Riau Sinergi (SRS) menegaskan membantah seluruh tuduhan serius dan tanpa bukti yang disampaikan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan (Kadiv) DPP KPK TIPIKOR, sebagaimana telah ditayangkan oleh Media Gakorpan.com edisi 19 Juni 2025.
Demikian ditegaskan Direktur PT Sinar Riau Sinergi Mayren Hemfy SH MH, Jumat (20/6/2025) di Pekanbaru.
“Pada dasarnya, kami sangat menghargai kebebasan berpendapat bagi seluruh warga negara. Namun demikian, kami tentunya juga mempertimbangkan untuk segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengen ketentuan peraturan perundanng undangan yang berlaku di Republik Indonesia atas tuduhan serius yang tentunya telah dan dapat merusak reputasi baik perusahaan kami, yang tentunya pula telah dan dapat menimbulkan kerugian baik secara moril maupun materil,” lanjut Mayren.
Lebih lanjut, Mayren menegaskan, sebagai entitas usaha yang sah, pihaknya telah dan senantiasa memenuhi dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang undangan terkait operasional borrow pit di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Borrow pit tersebut saat ini telah dan sedang dimanfaatkan untuk mendukung industri strategis nasional pada sektor Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan, yang tentunya berkontribusi besar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Mayren.
Mayren juga menegaskan, PT SRS telah membuktikan komitmen untuk menjalankan usaha dengan prinsip good corporate governance dan comply terhadap semua peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Menurut Mayren, untuk lokasi borrow pit PT Sinar Riau Sinergi di Desa Pematang Ibul tersebut, pihaknya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Riau, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi Riau, serta Dokumen Rencana Penambangan yang telah disahkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.
“Perizinan ini sudah kami kantongi jauh hari, bahkan setahun lebih sebelum operasional kami jalankan di lapangan. Sehingga, kami sangat yakin bahwa usaha yang kami jalankan sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Mayren Hemfy.(red)












