Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPRD, Ai Diantani Terancam Hilang Jabatan Jika Kalah Sebagai Cabup Di PSU!!!

Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ai Diantani sebagai istri dari Ade Sugianto telah secara resmi mencalonkan diri sebagai calon Bipati pengganti suaminya sendiri yakni Ade Sugianto dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 yang telah di Diskualifikasi Mahkamah Konstitusi karena terbukti menjabat selama dua periode menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 19 April 2025 mendatang sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Diketahui Ai Diantani sebagai salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tasikmalaya yang telah menjabat selama dua periode dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni periode 2019-2024 dan periode 2024-2029 yang baru saja menang di Pemilihan calon Legislatif sejak Februari 2024 yang lalu.

Saat ini Ai Diantani telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya karena maju sebagai calon Bupati pengganti yang telah di Diskualifikasi MK yakni suaminya sendiri Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 yang berpasangan dengan Iip Mipathul Paoz dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya.

Menurut keterangan dari Ketua Tim Kemenagan Pasalon Nomor Urut 3 yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya atas nama Nanang Romli saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com melalui pesan singkat Whatsapp miliknya, (Minggu, 09 Maret 2025) mengatakan, jika surat pengunduran diri Ai Diantani dikirimkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tasikmalaya sejak hari Rabu, 05 Maret 2025.

“Kalau tidak salah masuk ke setwan hari rabu”, ungkapnya.

Pengunduran diri Ai Diantani sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut dilakukan sebagai syarat pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati Tasikmalaya menggantikan posisi suaminya yaitu Ade Sugianto dari pasangan calon nomor urut 3 yakni Ai Diantani dan Iip Mipathul Paoz untuk maju di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024 mendatang.

Namun ada konsekuensi yang harus Ai Diantani hadapi yaitu, jika dirinya menang sebagai Calon Bupati di PSU mendatang, maka dirinya sudah pasti akan menduduki jabatan Bupati Tasikmalaya periode 2025-2030, namun jika dirinya kalah sebagai Calon Bupati Tasikmalaya di PSU nanti, maka dirinya terancam rugi besar yakni selain kalah sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, dirinya pun harus siap kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang baru saja dimenangkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk periode ke duanya yakni periode 2024-2029.

Ai Diantani telah resmi mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tasikmalaya pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu, 09 Maret 2025. Dan saat ini pihak KPU masih melakukan verifikasi persyaratan dirinya sebagai Calon Bupati Tasikmalaya menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025 mendatang. (Chandra Foetra S).