KPU Kabupaten Tasikmalaya Mengundang Masyarakat Yang Memberikan Tanggapan Terkait Kesehatan Ai Diantani Sebagai Cabup Pengganti, Ini Jawabannya!!!

Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan jadwal mulai tanggal 19 sampai dengan 21 maret 2025 terhadap Masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan atas hasil penelitian persyaratan administrasi calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang diumumkan melalui surat pengumuman nomor : 147/PL.02.2-Pu/3206/2025, pada Senin, 17 Maret 2025 yang menyatakan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pengganti atas nama Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, S.H., M.Kn., telah memenuhi syarat, beberapa masyarakat memberikan tanggapan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Salah satunya masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap KPU tersebut yakni Dadan Jaenudin salah satu warga  Kampung Cikeleng Pesantren, Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari pada hari Rabu, 19 Maret 2025. Seperti yang telah viral dipemberitaan sebelumnya, Dadan jaenudin menyinggung terkait hasil pemeriksaan kesehatan calon bupati pengganti yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD KHZ Musthafa yang telah ditunjuk oleh KPU kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 13 Maret 2025 yang lalu. Dadan meminta kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya agar lebih selektif dalam proses verifikasi semua persyaratan calon termasuk hasil pemeriksaan kesehatan calon dengan harapan jangan sampai terjadi lagi kegagalan DEMOKRASI di Kabupaten Tasikmalaya yang kedua kalinya.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Menyikapi adanya tanggapan dari masyarakat tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya kembali mengundang masyarakat terkait untuk memberikan jawaban atau kelarifikasi dari tanggapan yang diberikan mayarakat atas nama Dadan Jaenudin kepada pihaknya tersebut yang digelar di ruang pertemuan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Ruko Blok Singaparna No. 7-12, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, 22 Maret 2025.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat dikonfirmasi diruang kerjanya seusai memberikan jawaban kepada masyarakat yang memberi tanggapan oleh tim intelpostnews.com mengatakan, jika pihaknya menyatakan Ai Diantani telah memenuhi syarat berdasarkan dari hasil pemeriksaan dari tim dokter dari RSUD KHZ Musthafa.

“Berdasarkan sesuai tahapan ditanggal 19 sampai dengan 21, kita menerima tanggapan dari masyarakat. Kemudian kemarin kita menerima ada dua tanggapan dari masyarakat yang masuk, salah satunya dari Dadan Jaenudin, yang pada pokoknya dalam tanggapan masyarakat itu mengenai mengahruskan kita KPU untuk mengecek kembali kesehatan dari Ai Diantani sebagai calon pengganti, dan mereka mengajukannya pada tanggal 19 dan di tanggal 20. Dan hari ini kita memiliki kewajiban untuk menyampaikan kelarifikasi kepada masyarakat yang memberikan tanggapan. Pada prosesnya, tanggapan masyarakat itu ditindaklanjutinya adanlah dengan kita menyampaikan kelarifikasi kembali baik ke terkait yaitu Ai Diantani ataupun ke pihak rumah sakit yang memeriksa dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatannya secara bersurat untuk dokumen yang bisa kita pedomani, dan hasilnya sudah ada balasan sehingga hari ini kita menyampaikan terhadap masyarakat yang memberikan tanggapan. Pada pokoknya kami KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa Ibu Ai itu sehat dan memenuhi syarat itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan dari tim dokter dari RSUD KHZ Musthafa”, ungkap Ami.

Saat disinggung terkait kesehatan Ai Diantani yang diinformasikan pernah menjalani operasi kanker payudara yang dapat berpotensi efek samping jangka panjang, Ami menagatakan jika kesimpulan yang disampaikan dari pihak RSUD KHZ Musthafa, Ai Diantani dinyatakan sanggup untuk melaksanakan tugas selama lima tahun kedepan.

“Ya tadi kita katakan sepenuhnya hasil pemeriksaan itu berpedoman terhadap kesimpulan yang disampakan dari rumah sakit atau tim dokter dari RSUD KHZ Musthafa dan dinyatakan sanggup untuk melaksanakan tugas selama lima tahun kedepan”, Kata Ami.

Di waktu dan tempat yang sama, Dadan Jaenudin selaku masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap KPU Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, “Kedatangan saya ke KPU ini dalam rangka memenuhi undangan KPU sebagai tindak lanjut atas tanggapan masyarakat yang sudah kami berikan sebelumnya.
Kami ingin memastikan validitas kesehatan bakal calon bupati yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat. Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa ibu Hj. Ai itu pernah di vonis mengidap kanker payudara. Atas hal tersebut kami ingin memastikan sejauh mana KPU mengawasi proses pemeriksaan oleh tim dokter rumah sakit KHZ Mustofa terhadap bakal calon bupati. Perlu dicatat kami melakukan hal ini tanpa tendensi apapun kecuali karena rasa cinta kepada Kabupaten Tasikmalaya, jangan sampai ada keteledoran yang dilakukan oleh KPU yang akhirnya akan berdampak pada kerugian masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Sesuai dengan asas penyelenggara pemilu yaitu profesional dan akuntabel KPU harus memastikan seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan benar. Contoh kecilnya KPU harus memastikan bahwa salah satu rangkaian pemeriksaan kesehatan tersebut sebagaimana pengalaman pribadi saya ketika pemeriksaan kesehatan calon legislatif adalah pemeriksaan air seni, apakah betul air seni yang diperiksa itu adalah air seni bakal calon bupati, kami tadi memastikan hal-hal seperti itu, ternyata KPU tergantung hasil audiensi melihat langsung dan memastikan atau tidak, sekali lagi saya melakukan hal ini karena kami mencintai KPU, maka sebagimana orang yang mencintai tidak ingin orang yang dicintainya celaka atau mencelakai orang lain, apalagi mencelakai dan mencederai proses demokrasi. Perlu diketahui bahwa untuk surat undangan kepada saya saja KPU salah dalam menulis tanggal, karena dalam surat tersebut meminta saya hadir pada tanggal 8 Maret 2025, itukan sebuah bukti bahwa KPU terutama ketua KPU Tidak profesional dan teliti karena surat tersebut sudah ditandatangani oleh ketua KPU dan berstempel, tapi karena saya mencintai KPU saya menkonfirmasi kebenaran tanggal tersebut yang akhirnya staff KPU mengganti dengan surat yang baru dengan tanggal 22 Maret 2025″, ungkapnya. (Chandra Foetra S).