Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dari Fraksi PAN, Topan Ali Akbar, angkat bicara terkait tuduhan yang dilayangkan oleh salah satu media massa yang menuding dirinya melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam pernyataan resminya kepada awak media, Senin (14/4), Topan Ali Akbar membantah keras tuduhan tersebut.
“Tuduhan yang disampaikan oleh media itu sangat tidak benar, tidak akurat, bahkan cenderung tendensius. Saya tegaskan, tidak ada aktivitas saya yang melanggar UU Migas, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Topan dengan tegas.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang menurutnya bisa menyesatkan publik dan merugikan reputasinya sebagai wakil rakyat. “Selama menjabat sebagai anggota DPRD, saya selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan kegiatan,” tambahnya.
Topan Ali Akbar menyebut bahwa tudingan tersebut bukan hanya menyerang pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga DPRD Kapuas Hulu. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Saya imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap informasi yang beredar tanpa klarifikasi. Mari kita bijak dalam menyikapi berita. Klarifikasi resmi dari yang bersangkutan harus menjadi rujukan utama,” tegasnya.
Topan Ali Akbar juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila pemberitaan tersebut terbukti mencemarkan nama baik dan merugikan secara personal maupun institusional.
“Saya punya keluarga, saya punya konstituen, saya punya tanggung jawab moral. Saya tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang tidak berdasar,” tutupnya.
Dengan ini, ia mengingatkan media untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan profesionalisme dalam menyajikan berita yang adil, akurat, dan berimbang.


















