Musi Banyuasin | Intelpostnews.com
Sekayu– Tindakan Kanit Unit PPA Polres Muba, Iptu Rini Agustini, SH., MH. dalam menangani kasus Rendi Platini kini dinilai semangkin melampaui batas, di sinyalir telah jauh menyimpang dari aturan prosedur hukum yang berlaku, dan bertindak dengan semena‑mena, Hal ini disampaikan secara tegas oleh Kuasa Hukum Rendi, M. Kholik Saputra, SH., didampingi langsung oleh Marwan (Ayah kandung), Ibu kandung Rendi, serta Dwik (Kakak kandung Rendi), turut dihadiri pula perwakilan Gabungan Awak Media dan Aktivis Organisasi Masyarakat Sumsel.
Terungkap fakta mencolok, ” Sejak dari awal kasus ini sebenarnya penyidik langsung lebih dulu menetapkan Rendi menjadi tersangka, baru kemudian mencari‑cari alat bukti yang hingga kini pun masih belum ditemukan dan terus dicari, Hal ini jelas membalikkan prinsip dasar hukum yang seharusnya ada bukti dulu baru ditetapkan tersangka.
Terkait rangkaian kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang terjadi, Pihak keluarga dan kuasa hukum telah melaporkan semua tindakan Penyidik Unit PPA Polres Muba ke Subbidang Paminal Polda Sumsel, “Laporan tersebut diterima secara langsung oleh Kanit Subbidang Unit 3 Paminal Polda Sumsel pada hari Jumat, 22 Juni 2026.
Kini terungkap pelanggaran hukum yang nyata, ” Berdasarkan aturan ketentuan Pasal 102 sampai Pasal 104 KUHAP (baik UU No.8 Tahun 1981 maupun KUHAP Baru UU No.20 Tahun 2025), masa wewenang penyidik untuk menahan tersangka di tahap penyidikan adalah maksimal 60 hari, Maka, setelah Rendi Platini mendekam selama 90 hari dalam sel tahanan, meskipun proses hukum masih boleh dan dapat terus berjalan, secara mutlak Rendi Platini WAJIB DIBEBASKAN dan TIDAK BOLEH lagi di lakukan penahanan oleh penyidik.
Karena batas wewenang sudah habis namun masih dipaksa dikurung, maka tindakan ini bukan lagi merupakan penahanan yang sah secara prosedur dan aturan Undang‑Undang, melainkan sudah masuk kategori PENYANDERAAN yang bertopengkan aparat penegak hukum, Kesimpulan! Tidak ada satu pun aturan hukum yang mengizinkan hal ini. Jika Rendi tetap ditahan setelah 28 Juli 2026, itu adalah penahanan sewenang-wenang yang melanggar HAM!
Penyidik dinilai tetap memaksakan memperpanjang masa penahanan tanpa dasar hukum yang sah, dengan mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muba, Ali Murdiat SH.MH Padahal kasus ini masih sepenuhnya berada di tahap penyidikan, sehingga memunculkan pertanyaan hukum mendasar, Apakah benar ada aturan, hak wewenang serta prosedur hukum yang mengizinkan Pengadilan Negeri Muba menerbitkan perpanjangan penahanan di tahap penyidikan polisi?” Penyerahan surat pun dinilai tidak benar, bukan kepada pihak keluarga orang tua Rendi, namun dilakukan langsung kepada Rendi Platini saat berada di dalam sel tahanan oleh Penyidik Pembantu Bripda Dhamas SP, yang menyatakan hanya menjalankan perintah atasan Kanit Unit PPA.
“Sikap ini semangkin menjadi‑jadi, seakan pangkat dan jabatan mempunyai kekuatan mutlak untuk mengatur segalanya dengan sesuka hatinya, tanpa mempedulikan aturan prosedur, peraturan perundang‑undangan, serta sisi kemanusiaan. ” Ungkap Khoirul Rizal paman Rendi.
Tindakan ini dianggap merampas hak kemerdekaan, menghancurkan masa depan kehidupan anak bangsa, serta membiarkan warga yang tidak bersalah menderita terkurung hanya demi mempertahankan rekayasa perkara.
Merespons berbagai kejanggalan ini, pertanyaan tajam ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel, serta Kapolres Muba, “Apakah seperti inikah tindakan Aparat Penegak Hukum kepada masyarakat? Apakah ada aturan Undang‑Undang yang mengizinkan menahan seseorang melebihi batas waktu ini tanpa adanya alat bukti ilmiah yang sah secara hukum? Mengapa fakta penyimpangan ini justru dialami oleh Rendi Platini (23), salah satu warga Kabupaten Musi Banyuasin?” yang masa depan hidupnya menjadi hancur atas tindakan kezhaliman seperti ini.! Di mana letak keadilan yang sesungguhnya di negara RI ini.?
Pihak keluarga, Marwan ayah Rendi mengingatkan kepada para penyidik, “Perlu diketahui, kehamilan yang dikandung Nabila tinggal menunggu waktu yang tidak berapa lama lagi, Bilamana nanti hasil Test DNA membuktikan bahwa itu bukan perbuatan Rendi, Faktanya anak kami tidak bersalah, maka ingatlah! Kami pihak keluarga tidak akan tinggal diam begitu saja atas perlakuan penyidik yang telah menzalimi anak kami Rendi seperti ini, ada konsekwensi sangsi hukum yang harus di pertanggung jawabkan atas yang di alami anak kami selama ini. ” Tegas Marwan.
Kuasa Hukum Rendi, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, C.NHRP, CPT, CPS, C.STMI, C.LMA didampingi rekan penasihat hukum M. Kholik Saputra, SH, kembali menegaskan! “Satu‑satunya cara pembuktian yang sah, mutlak, dan tidak bisa dibohongi adalah melalui TEST DNA PRENATAL, namun hal ini justru terus dihindari dan tidak dilaksanakan, Sebaliknya, berbagai cara di luar aturan prosedur dipaksakan demi tetap menjerat seseorang yang faktanya jelas‑jelas tidak bersalah. ” Ungkapnya.
Kehadiran Gabungan Awak Media dan Aktivis Ormas Sumsel menambah sorotan luas masyarakat, Mereka memohon agar pimpinan tertinggi segera turun tangan, agar hukum ditegakkan secara benar dan sesuai prosedur, bukan diatur sesuai keinginan pribadi pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Iptu Rini Agustini, dan Wakil Ketua PN Muba Ali Murdiat SH.MH maupun pimpinan terkait lainnya.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum, Keluarga Besar Rendi Platini, serta disaksikan oleh Awak Media dan Aktivis Masyarakat. Masih menunggu tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
(Hitam Kumbang)
Semangkin Ngelunjak! 90 Hari Di Tahan, Kanit PPA Kembali Perpanjang Tahanan Lewat PN, Padahal Wewenang Polisi Sudah Habis, Menurut UU Rendi Wajib Di Bebaskan!












