Akhir dari Tambang Ilegal di Galunggung Tasikmalaya: Endang Juta Ditahan Polda Jabar, Penegakan Hukum Tak Lagi Pandang Bulu

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan, praktik tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Galunggung akhirnya menemui titik balik. Endang Abdul Malik, pengusaha tambang yang dikenal luas dengan nama Endang Juta, resmi ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Penahanan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah Endang Juta menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Ia diduga kuat menjadi aktor utama dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang telah lama merusak ekosistem Galunggung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Benar, yang bersangkutan telah ditahan. Berkas perkara tambang pasir ilegal ini sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kepala Bagian Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/10/2025).

Dengan status berkas yang telah rampung, kasus ini akan segera memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur,” tegas Hendra.

Tambang Ilegal yang Bertahun-tahun Dibiarkan

Aktivitas tambang ilegal di lereng Galunggung bukanlah fenomena baru. Sejumlah laporan warga dan investigasi media lokal telah mengungkap bahwa operasi tersebut berlangsung nyaris tanpa hambatan selama bertahun-tahun. Truk-truk pengangkut pasir hilir mudik melewati jalur desa, meninggalkan jejak kerusakan pada infrastruktur dan lingkungan.

Dampaknya sangat nyata: rusaknya daerah aliran sungai (DAS), erosi tanah, penurunan kualitas air, serta meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor. Beberapa warga bahkan melaporkan penurunan hasil pertanian akibat sedimentasi dan perubahan struktur tanah.

Namun, meski berbagai pihak telah menyuarakan keprihatinan, penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal kerap mandek di tengah jalan. Penahanan Endang Juta menjadi titik balik penting, menandai bahwa aparat kini mulai bergerak dengan pendekatan yang lebih tegas dan transparan.

Endang Juta: Figur Dominan di Balik Tambang Galunggung

Endang Juta bukan nama asing di dunia pertambangan lokal. Ia dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang paling dominan di wilayah Galunggung, dengan jaringan operasional yang luas dan pengaruh ekonomi yang signifikan. Penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan kini tak lagi pandang bulu.

Menurut sumber internal, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait keterlibatan Endang dalam pengelolaan tambang tanpa izin, termasuk dokumen transaksi, rekaman aktivitas lapangan, dan kesaksian warga sekitar.

Momentum untuk Reformasi dan Pengawasan Lingkungan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha tambang untuk mematuhi regulasi dan mempertimbangkan dampak ekologis dari aktivitas mereka. Penindakan terhadap tambang ilegal diharapkan menjadi awal dari pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Langkah hukum ini juga membuka ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap eksploitasi lingkungan. Di tengah ancaman krisis iklim dan degradasi ekosistem, penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.

“Kami berharap ini bukan sekadar penindakan satu kasus, tapi awal dari perubahan sistemik dalam tata kelola lingkungan,” ujar salah satu aktivis lingkungan dari Forum Galunggung Lestari.