Asal Tuduh Fitnah Saja! Kanit PPA Dan Humas PPA Di Laporkan Ke Propam Polda Sumsel, Tidak Sepantasnya APH Mempitnah Tanpa Dasar!

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com

Sekayu – Tindakan Kanit Unit PPA Polres Musi Banyuasin, Iptu Rini Agustini, beserta Humas PPA Polres Muba, Warfani, yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar fakta kini dibalas langkah tegas. Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan Media Nasional Intelpostnews, Heri Astoni, berniat melaporkan keduanya ke Propam Polda Sumsel sekaligus jalur hukum pidana, karena dinilai sengaja memitnah, mencemarkan nama baik pribadi serta nama besar lembaga medianya.

Tuduhan pitnah itu diucapkan langsung ke Pengacara M Kholik Saputra SH, saat proses pengambilan sampel tes DNA di RSUD Sekayu, Kamis (30-07-2026), Keduanya seakan telah bersepakat dengan merekayasa alibi menyebut Heri Astoni sering melakukan pemerasan di lingkungan dinas‑dinas pemerintahan, bahkan menambahkan tuduhan lebih berat, ” Bahwa sudah ada laporan yang masuk dan dirinya pernah terlibat kasus pemerasan sebelumnya, padahal sampai saat ini tidak ada satu bukti pun yang ditunjukkan.

“Tidaklah sepantasnya sebagai aparat penegak hukum mengeluarkan pernyataan dengan tuduhan pitnah yang tidak berdasar seperti itu, yang dijadikan seolah‑olah suatu kasus perkara di rekayasa,” tegas Heri menanggapi ucapan tersebut.

Ia menegaskan, sepanjang berprofesi sebagai wartawan, ” Saya tidak pernah tercatat di instansi manapun melakukan pemerasan, ” Silakan cek di seluruh tempat saya bertugas di wilayah Sumatera Selatan, bahkan di setiap wilayah resort kepolisian adakah nama saya tercantum ataupun pernah terlibat dalam kasus pemerasan.? Jangan asal‑asalan saja menyebar tuduhan bohong!” kebohongan terus menerus sepertinya sudah menjadi kebiasaan dan tradisi ciri khasnya. ” Tegas Heri.

Perbuatan itu jelas melanggar hukum, menyebarkan tuduhan palsu tanpa bukti merupakan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah sesuai Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukumannya hingga 9 bulan penjara untuk pencemaran nama baik, dan maksimal 3 tahun penjara bagi fitnah tuduhan yang diketahui palsu namun tetap disampaikan.

“Pitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, Orang tidak bisa dibodohi terus‑menerus dengan rekayasa alibi, ” Jangan mengalihkan sorotan dari penanganan kasus Rendi Platini dengan menyerang saya yang hanya menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial masyarakat,” tambahnya.

Karena dilakukan oleh aparat kepolisian, Heri juga melaporkan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang ke Propam Polda Sumsel agar diperiksa secara objektif.

“Saya minta bukti nyata, siapa korban, kapan, di mana saya melakukannya? Kalau tidak bisa buktikan, bersiaplah mempertanggung jawabkan tuduhan ini di jalur hukum yang berlaku,” tuntut Heri Astoni yang kini sedang menyusun berkas lengkap laporannya.

Sampai berita ini terbit, Warfani maupun Iptu Rini Agustini belum ada respon komentar untuk memberikan penjelasan maupun bukti atas tuduhan yang disampaikannya.



(RKT & Adipati)