Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat — Polemik pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang diduga berdiri tanpa kelengkapan perizinan resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk pemberhentian sementara aktivitas pembangunan di berbagai lokasi sejak Sabtu (20/12/2025). Langkah ini menjadi bentuk penegakan aturan terhadap pembangunan yang dinilai melanggar ketentuan perizinan.
Adapun sembilan titik menara yang disegel berada di:
Kampung Bojong, Desa Cikusal, Kecamatan Tanjungjaya
Kampung Cikawung, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya
Kampung Jalananyat, Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya
Kampung Kadugede, Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang
Kampung Babakan, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang
Kampung Cibeureum, Desa Nanggerang, Kecamatan Cigalontang
Kampung Gurawilan, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari
Kampung Pamaenan, Desa Ancol, Kecamatan Cineam
Kampung Galonggong, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya.
Langkah penertiban ini dilakukan dua hari setelah audiensi antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas ARK1LYZ Indonesia dengan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (18/12/2025). Audiensi tersebut turut melibatkan perwakilan DPUTRPLH, DPMPTSP, para camat setempat, serta mendapat pengamanan dari Polres Tasikmalaya.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan (LAPDU) yang dilayangkan ARK1LYZ pada 9 Desember 2025, terkait dugaan pembangunan menara BTS di kawasan permukiman warga tanpa izin resmi dan tanpa sosialisasi.
PWRI: Jangan Ada Toleransi Pelanggaran
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan agar pemerintah daerah tidak membuka kembali segel atau membiarkan menara tersebut beroperasi sebelum seluruh izin terpenuhi sesuai aturan.
“Jika Pemkab Tasikmalaya membiarkan pembangunan yang belum berizin tetap berjalan, maka kami akan menuntut keterbukaan. Harus jelas dasar hukum apa yang dipakai untuk membiarkan pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan,” tegas Chandra.
PWRI menilai, sikap setengah hati dalam penegakan aturan justru akan menciptakan preseden buruk, sekaligus membuka ruang bagi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Transparansi dan konsistensi penegakan hukum disebut sebagai kunci menjaga kepercayaan publik.
Cermin Buruk Tata Kelola Perizinan
Kasus ini kembali menyingkap persoalan klasik tata kelola perizinan di daerah.
Di satu sisi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dibutuhkan untuk menunjang konektivitas dan pemerataan akses internet. Namun di sisi lain, pembangunan tanpa izin menimbulkan berbagai risiko serius, antara lain:
Sosial: Warga merasa resah karena pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi dan kepastian hukum.
Ekonomi: Potensi kehilangan pajak dan retribusi daerah, serta menciptakan iklim usaha yang tidak adil bagi investor yang patuh aturan.
Politik: Dugaan pembiaran atau permainan kepentingan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ujian Akuntabilitas Pemkab
Kasus BTS ilegal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi ujian serius terhadap akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kini publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah:
berdiri di atas hukum dan aturan, atau membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan baru.

















