Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Polemik dugaan korupsi di Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, kembali mencuat. Mantan Kepala Desa Pasirbatang, Yudi Saparila, dilaporkan lagi oleh warga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (6/1/2025). Laporan terbaru ini menyoroti dugaan penyelewengan Dana Desa tahap II tahun 2025 yang diduga dicairkan Yudi pada 12 dan 14 November 2025, meski ia telah mengundurkan diri secara tertulis sebagai kepala desa sejak 3 September 2025.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
Ironisnya, pencairan dana ratusan juta rupiah itu dilakukan sebelum SK pemberhentian resmi dari Bupati Tasikmalaya turun pada 17 November 2025. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan rabat beton di empat titik justru diduga digunakan untuk menutup kerugian negara sebesar Rp117 juta, sesuai hasil audit Inspektorat. Akibatnya, proyek rabat beton hingga kini mangkrak.
Laporan Sebelumnya Mandek
Kasus ini bukan yang pertama. Pada 18 Juli 2025, Yudi Saparila sudah dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan korupsi Dana BUMDes. Laporan tersebut disertai bukti berupa surat pernyataan Ketua BUMDes dan bendahara yang menyebut adanya penyerahan dana Rp190 juta pada 2023 serta Rp155 juta pada tahap pertama tahun 2025. Dana itu diduga masuk ke rekening pribadi Yudi atau diserahkan langsung atas permintaannya.
PWRI juga melampirkan surat permohonan audit dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirbatang kepada Camat Manonjaya, serta dokumen pendukung lain. Namun, laporan tersebut hingga kini dinilai “jalan di tempat” tanpa tindak lanjut jelas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Warga Menuding Aparat “Mandul”
Kekecewaan warga semakin memuncak. Dinan, seorang advokat sekaligus warga Pasirbatang, menegaskan bahwa laporan kedua ini sengaja dimasukkan untuk menguji keseriusan aparat penegak hukum.
“Kita menyoroti sikap mandulnya Inspektorat dan Kejaksaan atas lemahnya penanganan kasus Yudi Saparila. Padahal jelas dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi. Fakta audit Inspektorat menunjukkan kerugian nyata, ditambah mangkraknya pembangunan rabat beton di empat titik. Kami menduga ada main mata antara mantan kepala desa dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah,” ujar Dinan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (6/1/2025).
Tekanan Publik Semakin Kuat
Yudi Saparila sebelumnya sudah menghadapi tekanan besar dari warga. Demonstrasi besar-besaran pada 25 Juli dan 5 Agustus 2025 menuntut pengunduran dirinya terkait dugaan korupsi Dana BUMDes. Desakan itu akhirnya membuat Yudi mundur secara tertulis pada 3 September 2025.
Kini, dengan laporan baru yang menyinggung dana desa tahap II senilai Rp109 juta, warga Pasirbatang menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Inspektorat Daerah membuktikan komitmen dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa.

















