Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret nama Kepala Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan resmi yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya sejak 18 Juli 2025 lalu, terkesan jalan di tempat dan belum ada tindak lanjut yang jelas. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
Laporan PWRI dan Bukti Awal
Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Abadi Sejahtera. Laporan tersebut disertai bukti berupa surat pernyataan Ketua BUMDes dan bendahara yang menyebutkan adanya penyerahan dana senilai Rp190 juta pada 2023 serta Rp155 juta pada tahap pertama tahun 2025. Dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Kades Pasirbatang, Yudi Saparila, atau diserahkan langsung atas permintaan yang bersangkutan.
Selain itu, PWRI juga melampirkan surat permohonan audit dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirbatang kepada Camat Manonjaya, serta dokumen pendukung lain yang memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa.
Aksi Warga dan Respons Aparat
Tiga hari setelah laporan masuk, Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengaku hanya menerima tembusan dan menunggu koordinasi dari Kejari. Pernyataan ini menimbulkan kekecewaan publik karena dianggap sebagai sikap pasif.
Ketidakpuasan warga kemudian memuncak dalam aksi demonstrasi besar-besaran pada 25 Juli 2025. Ribuan warga Desa Pasirbatang turun ke jalan, menuntut agar Kades Yudi Saparila mundur dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa. Dalam orasi, warga juga menyoroti pembangunan desa yang tidak pernah terealisasi, termasuk proyek jalan yang akhirnya diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat.
Kejari Mulai Bergerak, Lalu Mandek
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sempat menyatakan akan memanggil sejumlah saksi dari perangkat desa dan pengurus BUMDes pada awal September 2025. Kasubsi Pidsus Kejari Tasikmalaya, Wiko, menegaskan langkah itu penting untuk mengumpulkan alat bukti yang sah.
Namun, hingga awal Januari 2026, proses hukum kembali terhenti. Wiko mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat permohonan koordinasi kepada Inspektorat sejak 26 September 2025, tetapi belum mendapat balasan. “Kami sudah berkirim surat dengan nomor B2104 ke Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya sejak 26 September 2025, namun hingga saat ini belum ada jawaban,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp miliknya, Senin (05/01/2026).
Dugaan Kasus Baru
Situasi semakin rumit setelah warga menemukan dugaan kasus baru. Tito, perwakilan warga Pasirbatang, menyebut dana desa tahap dua tahun 2025 senilai Rp109 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rabat beton diduga dipakai oleh mantan Kades Yudi Saparila untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp117 juta hasil audit inspektorat. Akibatnya, pembangunan rabat beton di empat lokasi hingga kini mangkrak.
“Dana desa tahap dua dicairkan sebelum SK pemberhentian turun. Uang itu diduga digunakan untuk menutup kerugian hasil audit, sehingga pembangunan rabat beton tidak berjalan,” ujar Tito saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com di Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (05/01/2026). Ia juga menegaskan pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke Kejari Tasikmalaya dengan melampirkan bukti pendukung.
PWRI Desak Inspektorat
Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menilai inspektorat lamban dan terkesan mengabaikan surat dari Kejari. Ia mendesak agar inspektorat segera melakukan koordinasi dan membalas surat Kejari demi kelanjutan proses pemeriksaan.
“Kasus ini sudah jelas terbukti, namun penanganannya jalan di tempat. Kami mendesak inspektorat segera menindaklanjuti agar proses hukum tidak berlarut-larut,” tegas Chandra.
Dampak Sosial dan Politik
Mandeknya penanganan kasus ini tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintah daerah. Demonstrasi besar yang dilakukan warga Pasirbatang menjadi bukti nyata bahwa isu korupsi di tingkat desa memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sosial.
Selain itu, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi prinsip utama justru terabaikan, membuka celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang.


















