Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. H. Aa Ahmad Nurdin, M.M., M.H., tengah menjadi sorotan publik. Ia dinilai sulit dihubungi dan terkesan lamban merespons wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi terkait sejumlah persoalan serius di lingkup Dinas Kesehatan.
Setelah publik dihebohkan oleh sejumlah pemberitaan yang viral dibeberapa portal media terkait dugaan mangkraknya pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai miliaran rupiah pada tahun 2025. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Chasa Medika Abadi (CMA) dan telah dibayar lunas oleh Dinas Kesehatan, namun barang belum sepenuhnya dikirim. Kini sorotan publik tertuju pada sikap Sekretaris Dinas sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. H. Aa Ahmad Nurdin, M.M., M.H., yang dinilai sulit dihubungi dan terkesan slow respon terhadap wartawan.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
Padahal, kasus ini telah menjadi temuan serius pihak BPK, Inspektorat Daerah, hingga Polres Tasikmalaya. Inspektorat bahkan memberi tenggat waktu 60 hari kepada Dinas Kesehatan dan PT CMA untuk menyelesaikan tunggakan barang yang belum dikirim. Menariknya, barang tersebut baru muncul tepat di akhir tenggat, berbarengan dengan rencana gelar perkara oleh Polres Tasikmalaya pada Jumat, 8 Mei 2026. Fakta ini menimbulkan dugaan publik bahwa ada upaya menghindari jeratan hukum dengan cara “menyulap” pengiriman barang di detik-detik terakhir.
Rotasi Pejabat dan Dinamika Jabatan
Situasi semakin kompleks setelah Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, melakukan rotasi dan mutasi 41 pejabat eselon II, III, dan IV pada 12 Mei 2026. Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya, dr. H. Heru Suharto, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati, sementara posisi Plt Kadinkes kini diisi oleh dr. Aa Ahmad Nurdin. Ironisnya, di tengah sorotan publik, Aa Ahmad Nurdin justru menjadi salah satu peserta open bidding untuk mengisi jabatan definitif Kepala Dinas Kesehatan.
Kondisi ini menimbulkan dilema etis: seorang pejabat yang tengah disorot karena dugaan keterlibatan institusinya dalam kasus pengadaan Alat Kesehatan tahun 2025 tersebut diatas sekaligus kandidat untuk jabatan strategis, seharusnya menunjukkan sikap transparan dan akuntabel. Namun yang terjadi justru sebaliknya, komunikasi dengan media terputus, konfirmasi diabaikan, dan publik dibiarkan bertanya-tanya.
Kritik atas Ketidakresponan Pejabat Publik
Sejak kasus Alkes mencuat, tim intelpostnews.com yang berupaya melakukan konfirmasi kepada dr. Aa Ahmad Nurdin kerap menemui jalan buntu. Ketidakresponan ini menimbulkan kesan bahwa pejabat publik menutup diri dari tanggung jawab komunikasi, padahal transparansi merupakan kewajiban utama dalam pelayanan publik.
Sikap slow respon seorang pejabat yang tengah mengikuti seleksi jabatan strategis menimbulkan pertanyaan besar: apakah calon pemimpin instansi vital seperti Dinas Kesehatan layak mengabaikan komunikasi dengan masyarakat dan media? Ketertutupan ini berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap birokrasi, terutama di sektor kesehatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Catatan Kritis
Fenomena ini menegaskan bahwa integritas pejabat publik tidak hanya diukur dari kinerja administratif, tetapi juga dari keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat. Ketika kasus dugaan mangkrak nya pengadaan Alkes masih menyisakan tanda tanya, sikap diam dan sulit dihubungi justru memperkuat persepsi negatif. Publik berhak mendapatkan jawaban, bukan keheningan.
Lebih jauh, kasus ini menjadi cermin rapuhnya budaya birokrasi di daerah: pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan transparansi justru memilih bungkam. Jika pola ini dibiarkan, maka bukan hanya kredibilitas Dinas Kesehatan yang runtuh, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah secara keseluruhan.

















