Tuduhan Pemerasan Tanpa Bukti : Kanit PPA Dan Humas PPA Lempar Fitnah , Heri Astoni Tegaskan Jangan Asal Tuduh!

Musi Banyuasin | InteTuduhanlpostnews.com

Sekayu – Kabar mencuat terkait adanya tuduhan tidak berdasar yang disampaikan langsung oleh Kanit Unit PPA Polres Musi Banyuasin Iptu Rini Agustini beserta Warfani yang menjabat selaku Humas PPA Polres Muba, terhadap Heri Astoni selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sumatera Selatan Media Intelpostnews.

Pernyataan berisi tuduhan tersebut disampaikan secara langsung kepada Kuasa Hukum Rendi Platini, M. Kholik Saputra, SH, tepatnya saat proses pengambilan sampel untuk keperluan Tes DNA di Rumah Sakit Umum Sekayu pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, keduanya menyebutkan bahwa Heri Astoni diduga melakukan tindakan pemerasan, bahkan ke Dinas-Dinas Pemerintahan Muba, bahkan disebut sudah ada laporannya.

Meski sempat disampaikan kekhawatiran dikhawatirkan salah orang oleh M Kholik Saputra SH, namun Warfani selaku Humas PPA Polres Muba beserta Kanit PPA tetap meyakinkan bahwa yang dimaksud benar-benar Heri Astoni dari Media Intelpostnews dan pernah berkasus demikian, Saat diupayakan konfirmasi menanyakan dasar serta maksud tuduhan tersebut, nomor yang dapat dihubungi tidak memberikan tanggapan dan tidak bisa dihubungi.

Mendapat tuduhan yang dianggap fitnah dan pitnah yang merugikan nama baik dirinya dan nama Medianya tersebut, Heri Astoni angkat bicara dengan tegas dan tidak terima!

“Saya sama sekali tidak terima dan menolak tuduhan yang tidak pernah saya lakukan. Saya tidak pernah sekalipun sebagai seorang wartawan bahkan dari awal saya menjadi wartawanpun saya di manapun tidak pernah melakukan hal seperti itu. Jangan asal ngoceh sebar pitnah saja, sama halnya dalam tindakan kasus perkara saja, asal main tuduh saja tanpa bukti! Bukti dan tunjukkan secara jelas! siapa korbannya, Dinas Mana? di mana kejadiannya, dan kapan waktu saya melakukannya? Kapan saya pernah melakukan atau terlibat dalam kasus pemerasan, baik di wilayah Musi Banyuasin ataupun di wilayah mana saja? Jangan asal sembarang bacot saja, apalagi selaku aparat penegak hukum,” tegas Heri Astoni.

Heri menambahkan, pemberitaan yang dilakukan pihaknya murni menjalankan tugas dan kewajiban jurnalistik mengawal jalannya penegakan hukum.
“Jika merasa tidak terima diberitakan terkait kesalahan maupun pelanggaran dalam melakukan tindakan hukum terhadap yang dijadikan tersangka Rendi Platini yang ditahan tanpa bukti ilmiah secara jelas, Kanit PPA Muba tidak selayaknya justru menyebarluaskan informasi pitnah terhadap saya! Karena Ini sudah tugas dan kewajiban saya,” tambahnya.

Tuduhan ini dinilai telah merugikan nama baik pribadi maupun lembaga medianya. Heri menegaskan tidak akan membiarkan hal ini berlalu begitu saja dan akan menempuh jalur hukum yang berlaku agar pihak-pihak yang menuduh dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada bukti tertulis maupun laporan resmi yang dapat ditunjukkan terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada Heri Astoni.

 

(J Simamora)