Labuhanbatu Selatan| intelpostnews, com.
Drama hukum kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.
Seorang oknum personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bripka YML (31), resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan penyidik.
Permohonan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (28/7/2026).
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu didampingi Panitera Pengganti Subakti.
Langkah hukum tersebut langsung menyita perhatian masyarakat, karena Bripka YML merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi bansos yang menurut penyidik diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.903.371.836.
Dalam sidang perdana, kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan bersama tim membacakan sembilan petitum yang pada pokoknya meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, pihak pemohon juga meminta majelis hakim membatalkan surat perintah penahanan, menyatakan penahanan yang dilakukan Kejari Labusel tidak sah, memerintahkan pembebasan Bripka YML dari tahanan, memulihkan seluruh hak hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Memohon kepada majelis hakim menyatakan status tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” kata Halomoan Panjaitan dihadapan persidangan.
Usai sidang, Halomoan menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan hanya berfokus pada dua aspek mendasar, yakni legalitas penetapan tersangka dan keabsahan penahanan terhadap kliennya.
Menurutnya, alasan penahanan yang menyebut adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri maupun memengaruhi saksi tidak didukung fakta konkret.
Kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan sejumlah dokumen yang diklaim membuktikan Bripka YML tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.
Selain itu, mereka menilai kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersangka ditetapkan sebagaimana penafsiran mereka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Tak berhenti disitu, tim kuasa hukum turut mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar yang menurut mereka dilakukan oleh kantor akuntan publik.
Legalitas dan metode penghitungan tersebut akan menjadi salah satu materi yang diuji dalam persidangan.(syafi’i)













