Labuhanbatu Selatan | intelpostnews, com.
Sidang praperadilan antara Bripka Y.M.L melawan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (30/7/2026), dengan agenda Pembuktian dari masing-masing pihak.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyerahkan 22 alat bukti berupa dokumen dan bukti lainnya kepada majelis hakim. Selain itu, pemohon juga menghadirkan seorang saksi, Gerry Kevin (32), guna memperkuat dalil-dalil permohonan yang diajukan.
Sementara itu, pihak termohon juga menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen kepada majelis hakim untuk membantah dalil yang disampaikan pemohon. Namun, pada agenda persidangan kali ini, termohon tidak menghadirkan saksi.
Di hadapan majelis hakim, saksi Gerry Kevin menerangkan mengenai proses praperadilan pertama yang pernah dijalani Bripka Y.M.L. Menurut keterangannya, pada praperadilan sebelumnya kepada pemohon tidak dilakukan penahanan. Hakim juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dijawab berdasarkan fakta yang diketahuinya.
Praperadilan ini berkaitan dengan penetapan Bripka Y.M.L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan, S.H., tetap pada permohonannya bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum sehingga dinilai cacat formil.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan terhadap kliennya. Menurutnya, sprindik yang semula diterbitkan merupakan sprindik untuk tersangka lain, sedangkan Bripka Y.M.L pada saat itu masih berstatus sebagai saksi.
Dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan pandangan mengenai istilah “calon tersangka”. Pihak termohon melalui kuasanya menyatakan bahwa dalam hukum tidak dikenal istilah tersebut. Sementara pihak pemohon berpendapat istilah “calon tersangka” tercantum dalam petunjuk teknis (Juknis) JAMPIDSUS dan mengaitkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 sebagai bagian dari argumentasi hukumnya.
Usai persidangan, Halomoan Panjaitan menyatakan tetap optimistis permohonan praperadilan kliennya akan dikabulkan. Menurutnya, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka Y.M.L tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Subakti. Sebelum menutup persidangan, hakim kembali mengingatkan kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan apa pun yang bertujuan memengaruhi independensi pengadilan.
“Apabila saya mengetahui, saya mendengar atau bahkan saya lihat sendiri ada sekelompok orang atau satu dua orang yang berusaha melakukan tindakan tersebut, maka saya pastikan urusan saya dengan yang bersangkutan akan panjang,” tegas hakim di persidangan.
Hakim juga menegaskan bahwa sebagai warga negara dirinya memiliki hak untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Apalagi terhadap perkara yang saya tangani, agar setiap putusan yang saya lakukan murni berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan pemohon maupun termohon,” ujarnya.(syafi’i)













