Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan tidak pernah menerima surat undangan maupun pemberitahuan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait audiensi bersama Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mengenai proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tengah disorot melanggar sejumlah regulasi tentang swakelola dan keterbukaan informasi publik.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, SE., SH., MH., NLP., Kepala Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras sekaligus Wakil Ketua Umum I Bidang Hukum dan Politik APDESI Kabupaten Tasikmalaya, kepada wartawan PWRI pada Kamis (27/8/2026).
“Jujur kami dari APDESI tidak mengetahui dan tidak adanya pemberitahuan atau undangan dari pihak DPRD kalau hari ini ada audiensi dari rekan-rekan PWRI terkait KDMP. Saya cek ke seluruh rekan-rekan Kepala Desa melalui grup WhatsApp APDESI tidak ada undangan tersebut. Kalau ada, tidak mungkin kami tidak hadir. Justru kami sangat menunggu undangan itu dan ingin menghadiri audiensi,” ungkap Alfie.
Ia menambahkan, para kepala desa merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan KDMP. “Sebelumnya saya sudah menyampaikan melalui podcast di salah satu portal media, bahwa saya dan rekan-rekan kepala desa lainnya merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan KDMP. Justru kami mempertanyakan hal tersebut,” tegasnya.
Respons DPRD dan Ketidakhadiran Pihak Terkait
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dodi, tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan jawaban terkait apakah undangan audiensi benar-benar disampaikan kepada APDESI. Padahal, dalam surat undangan yang diterima PWRI dan pihak terkait, DPRD mencantumkan APDESI sebagai salah satu pihak yang diundang.
Audiensi yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya dipindahkan ke ruang serbaguna 1 karena banyak pihak yang tidak hadir, termasuk Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri, dan APDESI.
Kritik PWRI atas Proyek KDMP
Dalam forum tersebut, Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan ketidaktransparanan proyek KDMP yang bersumber dari Dana Desa. Proyek ini diduga dikerjakan pihak ketiga tanpa melibatkan swakelola masyarakat serta tidak dilengkapi papan informasi proyek.
PWRI menilai praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: menekankan gotong royong dan pemberdayaan masyarakat.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018: mengatur pembangunan fisik desa harus diutamakan lewat swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
- Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019: pelibatan pihak ketiga hanya untuk pekerjaan teknis tertentu.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: mewajibkan badan publik menyediakan informasi kegiatan dan anggaran.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021: menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Permen PU No. 29/2006 dan Permen PU No. 12/2014: mewajibkan pemasangan papan informasi proyek.
Pertanyaan Publik
Kasus KDMP menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:
- Apakah pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek Dana Desa sudah berjalan efektif?
- Mengapa regulasi swakelola dan transparansi tidak dijalankan?
- Apakah ada indikasi penyalahgunaan anggaran?
- Bagaimana peran aparat desa dan lembaga pengawas anggaran dalam memastikan kepatuhan regulasi?

















