Modus Sama Persis Terulang Lagi Sebar Isyu PPPK Jadi Alasan Kotor Demi Kuasai Jabatan Kapuskes.

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu- Pola, motif, dan modus operandi yang sama persis kembali terulang. Cara yang pernah digunakan sebelumnya untuk menjatuhkan, menggeser, dan menguasai jabatan Kepala Puskesmas secara kotor dan tidak sehat, kini diulang kembali. Satu pihak yang kini menduduki jabatan PLT menggunakan isu perekrutan PPPK sebagai alat untuk mencemarkan nama baik pejabat definitif yang dianggapnya sebagai pesaing, semata-mata demi mempertahankan kekuasaan jabatan. Padahal jika dipahami berdasarkan aturan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, alasan yang dijadikan senjata tersebut justru tidak memiliki dasar hukum yang berat.

Isyu PPPK yang selalu di jadikan alasan, ini fakta hukumnya, ” Isu pengangkatan PPPK yang selalu dijadikan bahan tuduhan seolah-olah merupakan kesalahan berat dan fatal, ternyata jika diteliti berdasarkan aturan yang berlaku, justru memiliki kedudukan hukum yang jelas dan sah.

Status Kelulusan PPPK Telah Melalui Verifikasi Berlapis, ” PPPK tersebut telah melewati seleksi CAT (Computer Assisted Test) serta verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan yang dilakukan secara berlapis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta diawasi oleh Inspektorat. Semua proses itu berlangsung sah dan terbuka.

Asas Presumption of Legality, Keputusan Dianggap Sah Sampai Dibatalkan, “Ketika instansi berwenang seperti BKD dan BKN telah meloloskan dan menerbitkan SK pengangkatan PPPK, maka status kepegawaian tersebut sah secara hukum. Sesuai asas Presumption of Legality dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ” Keputusan pejabat dianggap sah dan mengikat sampai ada putusan yang membatalkannya secara resmi.

Kesalahan Administratif Masa Lalu TIDAK Otomatis Membatalkan Status ASN, “Kekurangan masa kerja saat masih berstatus honorer di masa lalu, tidak otomatis menggugurkan status PPPK yang telah lolos seleksi. Panitia seleksi sudah memverifikasi dan memvalidasi kelayakan saat pendaftaran. Jika dinyatakan lolos, berarti syarat telah terpenuhi menilai instansi berwenang, bukan wewenang pihak lain untuk menilai ulang sepihak.

Tanggung Jawab Penerbitan SK Honorer, Bukan Pidana Jika Tidak Ada Pemalsuan, ” Jika benar Kepala Puskesmas menerbitkan SK honorer sebelum masa kerja 2 tahun, hal itu merupakan bukan pemalsuan SK, hanya pelanggaran administrasi internal masa lalu, bukan tindak pidana. Sanksi yang mungkin timbul berupa pembinaan atau hanya teguran dari pimpinan instansi, yang bukan berarti kesalahan berat yang membatalkan seluruh proses kepegawaian.

Baru dapat dikenakan sanksi pidana berat jika terbukti ada pemalsuan dokumen otentik, Seperti ijazah palsu, KTP palsu, akta kelahiran palsu yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. Jika hanya soal jangka waktu masa kerja, itu murni kebijakan administratif ranahnya tidak sampai ke pidana.

Hasil Inspektorat Sudah Menunjukkan Kelulusan Berdasarkan Kompetensi, ” Pemeriksaan dan klarifikasi yang telah dilakukan Inspektorat menunjukkan bahwa lolosnya PPPK tersebut murni karena kompetensi dan lulus ujian seleksi nasional, serta verifikasi BKD sudah sah. Jika demikian, pengaduan tersebut wajib dinyatakan selesai atau dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran berat.

Modus sama persis terulang kembali tanpa dasar hukum, ” Padahal fakta di lapangan menunjukkan modus yang sama persis kini diulang kembali. ” Sebelumnya pada saat ingin menguasai jabatan, menyebarkan isu ke sana-ke mari, membuat viral di media sosial, bahkan mengadakan aksi tanpa dasar yang jelas, hanya semata-mata untuk menjatuhkan pesaing. Kini, ketika keadilan mulai memanggil untuk pembuktian dan pertanggungjawaban atas pelanggaran aturan yang dilakukan, muncul rasa takut kehilangan jabatan yang didapat secara tidak sehat. Maka kembali digunakan cara yang sama, dengan menyebarkan tuduhan melalui akun-akun tidak jelas, tidak bertanggung jawab, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Apakah pantas jiwa yang penuh ambisi dan selalu menggunakan cara-cara kotor untuk mempertahankan jabatan, justru dipercaya memimpin sebuah Puskesmas yang melayani masyarakat? Apakah pemimpin yang baik lahir dari ketakutan dan ambisi berlebih, atau justru dari ketulusan, kebenaran, dan kepatuhan pada aturan?

Jika memang merasa benar dan memiliki bukti yang kuat, laporkan secara resmi, dengan nama jelas, dan melalui jalur hukum yang benar. Bukan menyebarkan isu melalui akun anonim dan media yang tidak terdaftar resmi. Itu bukan pembuktian kebenaran, itu justru menunjukkan kelemahan dan ketakutan atas kebenaran yang sedang terungkap.

“Pemimpin yang sejati tidak perlu menjelekkan orang lain untuk terlihat baik. Pemimpin yang patut dihormati adalah yang taat aturan, jujur, dan tidak takut pada kebenaran.

Atas munculnya kembali terjadi tindakan secara kotor dan tidak sehat seperti ini, Tim Media Intelpostnews yang terus memantau jalannya proses tindak lanjut permasalahan ini bertekad dan secara tegas menyampaikan, akan mengungkap dan mengawal kasus perkara pelimpahan laporan yang telah di limpahkan oleh Kejati Sumsel dan Kejari Muba ke Inspektorat hingga tuntas terang bederang dengan tindakan sangsi dan ancaman sebagaimana ketetapan hukum undang-undang yang berlaku.

Berita disusun berdasarkan fakta hukum, ketentuan perundang-undangan, dan peristiwa nyata tanpa opini, tanpa rekayasa, murni peristiwa yang terjadi.



(Tim Ghost Protokol)