Musi Banyuasin | Intelpostnews.com
Sekayu, 27 Agustus 2026
Sekayu— Selama 120 hari penuh, Rendi Platini (23) terpaksa mendekam dalam tahanan Polres Musi Banyuasin. Empat bulan kebebasannya dirampas, semata-mata atas dasar keterangan yang ternyata tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Kanit Unit PPA Polres Muba Iptu Rini Agustini SH.,MH berulang kali mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan ke Pengadilan Negeri Sekayu, dengan alasan demi kelancaran proses penyidikan. Tiga kali perpanjangan disetujui, hingga akhirnya mencapai batas maksimal 120 hari, namun hingga masa penahanan habis, penyidik tidak memperoleh satu pun bukti sah yang dapat menjerat Rendi secara hukum.
Selama seluruh proses penyidikan, penyidik hanya mendasarkan diri pada laporan dan keterangan yang disampaikan oleh Nabila (16) beserta keluarganya, ayahnya Supriadi, Rita bibiknya, dan suami Rita yang bertindak sebagai pamannya Nabila. Namun pada kenyataannya, keterangan-keterangan yang diberikan oleh pihak pelapor tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, saling bertentangan, dan terbukti merupakan rekayasa serta kebohongan yang telah menimbulkan penderitaan panjang bagi Rendi Platini dan seluruh keluarganya.
Hingga batas akhir 120 hari penahanan terpenuhi, tidak ditemukan bukti yang cukup secara hukum untuk menguatkan tuduhan yang diajukan. Tes DNA yang dilaksanakan pun sampai satu bulan tidak ada kejelasan hasil secara trasfaran di beritahukan oleh penyidik, di sinyalir hasil tidak mendukung pernyataan pelapor, karena jelas Rendi tidak pernah ada berbuat melakukan, dan tidak ada barang bukti lain yang dapat membuktikan kebenaran semua keterangan tuduhan laporan tersebut. Dengan demikian, Rendi Platini akhirnya berakhir masa penahanannya dan dapat kembali ke keluarganya pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, menyambut kebebasan Rendi Platini, didampingi Kuasa Hukum M. Kholik Saputra SH, bersama Kaperwil Intelpostnews Sumsel Heri Astoni, serta Ayah Marwan dan Ibu kandungnya.
Herye, paman Rendi Platini, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam secara tegas terhadap kinerja Penyidik Unit PPA, terutama terhadap Kanit Iptu Rini Agustini, “Dari sejak awal sebenarnya, jika Penyidik Unit PPA bertindak secara netral, bijaksana, dan benar-benar sebagai Aparat Penegak Hukum yang menegakkan keadilan untuk mengungkap kebenaran, seharusnya tidak terjadi hal seperti ini. Tindakan penyidik terlihat jelas sangat tidak adil berat sebelah, membela sepenuhnya pihak pelapor, tanpa memperdulikan sama sekali keterangan kejujuran Rendi. Bahkan pengakuan kejujuran Rendi dipaksa, ditekan, harus sesuai dengan keterangan dengan kehendak penyidik, Berbagai cara dilakukan agar Rendi dapat terjerat hukum. Jadi jelas, apa yang dilakukan itu bukan melakukan penyidikan, melainkan penekanan, tekanan, dan pemaksaan, Perpanjangan masa tahanan pun bukan untuk penyidikan, TAPI memperpanjang penyiksaan kehidupan Rendi!” Ujar Herye
“Mengapa saya berpikir seperti itu? Wajar, “Secara logika pikiran waras saja, jika memang tujuan penyidikan ingin mengungkap kebenaran secara adil dan sungguh-sungguh, dari awal penangkapan seharusnya tidak seperti itu, bahkan seolah-olah penculikan, tanpa surat panggilan terlebih dahulu, Padahal keterangan pelapor Nabila soal waktu dan tempat kejadian justru sangat bertentangan dan sama sekai tidak sesuai dengan fakta keberadaan Rendi. Dan kebenaran keterangan kejujuran Rendi disertai saksi dan bukti-bukti kuat dan syah secara hukum! Namun mengapa penyidik justru tidak memperdalam ketidaksinkronan keterangan tersebut? Malah tetap memaksakan segala cara agar Rendi mengakui sesuatu yang tidak pernah ia lakukan? ” Bebernya.
“Jadi kami simpulkan, apa yang dialami Rendi hilangnya hak keadilan dan menderita 120 hari, disebabkan adanya kesengajaan dari penyidik karena diduga adanya bekerja sama, bersekutu dengan pihak pelapor! Berusaha sengaja membuat penderitaan dan kehancuran masa depan kdhidupan Rendi.” Jelasnya.
“Namun waktu terus berjalan menjawab semua kebohongan. Fakta bicara sendiri, hingga 120 hari masa penahanan habis, penyidik tidak menemukan bukti perbuatan Rendi. Semua hanya berdasarkan keterangan Nabila dan keluarganya saja, tanpa dasar bukti sah secara hukum! ” Ungkap Herye kesal.
Keterangan palsu harus di pertanggung jawabkan, Marwan ayah Rendi menegaskan, semua harus ada akibat hukumnya, “Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nabila beserta seluruh anggota keluarganya, ayahnya Supriadi, bibiknya Rita, serta suami Rita, bahkan kakeknya, wajib mempertanggung jawabkan secara hukum atas segala tuduhan yang tidak didasari bukti nyata, hanya berupa keterangan semata yang ternyata tidak sesuai, tidak sinkron, bahkan bertentangan dengan fakta kenyataan yang ada. ” Ujar Marwan.
Pemberian keterangan palsu, merekayasa kejadian, serta membuat laporan yang tidak berdasar yang mengakibatkan orang lain dirampas kebebasannya, menderita kerugian lahir dan batin, serta ternodai nama baiknya bukanlah hal yang dapat dianggap ringan. Tindakan semacam itu memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan berat sesuai ketentuan Undang-Undang. ” Ungkap Marwan.
Di tegaskaan oleh Marwan, “Selama 120 hari anak saya dikurung, kebebasannya dirampas, namanya dijelekkan, semata-mata karena keterangan yang ternyata bohong dan direkayasa. Kanit PPA Rini Agustini terus memperpanjang tahanan anak saya, tapi sampai habis waktunya tidak ada bukti yang ditemukan. Semua itu hanya atas dasar cerita dari Nabila dan keluarganya, Supriadi, Rita, dan suami Rita, yang ternyata keterangannya tidak sesuai fakta, saling bertentangan, dan tidak benar.” Ucap Marwan.
“Ini tidak mungkin kami diamkan dan tidak akan kami biarkan begitu saja. Tuduhan yang tidak berdasar, fitnah yang menyiksa dan menghancurkan kehidupan orang lain, jangan dianggap sepele, jangan dianggap main-main menyiksa dan menghancurkan hidup orang. Semua itu harus ada akibat hukumnya! Mereka yang berbohong dan merekayasa harus siap bertanggung jawab di hadapan hukum secara setimpal dengan penderitaan yang telah ditimbulkannya kepada anak saya dan seluruh keluarga kami.” Tegas Marwan.
Perkara ini masih dalam tahap proses penyidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka perkara dapat dihentikan sesuai ketentuan Undang-Undang. Di sisi lain, pembuatan laporan palsu, pemberian keterangan tidak benar, rekayasa yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, serta dugaan pelanggaran wewenang penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana dan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pihak wajib bertanggung jawab atas setiap pernyataan, keterangan, maupun tindakan jabatannya.
“Waktu membuktikan kebenaran. 120 hari dirampas tanpa bukti satu fakta sah. Penyidikan yang seharusnya mencari kebenaran justru terasa seperti pemaksaan. Kebohongan mungkin bertahan sementara, tapi hukum dan kebenaran pada akhirnya akan tegak lurus berdiri!”
“Kebenaran memang sempat terpendam selama 120 hari, namun tidak akan pernah mati. Kebohongan dan rekayasa mungkin sempat berdiri tegak berkat dukungan yang tidak sewajarnya, tapi pada akhirnya runtuh sendirian karena tidak memiliki fondasi fakta yang kuat. Kebebasan Rendi telah kembali, namun 120 hari yang dirampas, penderitaan yang dialami, dan nama baik yang ternoda tidak akan hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang tegas.
Jangan pernah menganggap hukum dapat dipermainkan, keadilan dapat ditawar, dan kehidupan manusia dapat dijadikan sasaran rekayasa tanpa konsekuensi. Siapa pun yang bersekutu dengan kebohongan, memaksakan kehendak di luar jalur yang benar, serta merampas hak orang lain tanpa dasar yang sah harus siap menghadapi bayangannya sendiri saat kebenaran mulai terungkap. Langkah hukum belum berakhir, tirai belum ditutup. Yang benar akan tegak, yang salah akan terungkap, dan setiap perbuatan pasti ada balasannya. Hukum berlaku untuk semua, tidak terkecuali.
(JP Simamora)
Beranda
Berita Terkini
Kebohongan Tak Bisa Membungkam Kebenaran! 120 Hari Tanpa Bukti, Rendi Platini Bebas Dari Tuduhan Pitnah Zhalim !
Kebohongan Tak Bisa Membungkam Kebenaran! 120 Hari Tanpa Bukti, Rendi Platini Bebas Dari Tuduhan Pitnah Zhalim !













