KPK TIPIKOR & TAMPERAK Desak Jaksa Agung Ambil Alih: Evaluasi Kepala Kejaksaan Madina, dan Jangan Biarkan Inspektorat Berlindung di Balik Klaim “Riksus Selesai”

Foto View: MANDALING NATAL – Darurat Pengawasan Dana Publik. RP103 MILIAR DANA STUNTING MADINA: KETIKA “SELESAI ADMINISTRATIF” MENJADI TAMENG KEBENARAN YANG TAK TERUNGKAP!

MANDALING NATAL ( SUMUT) — Di balik angka Rp103 miliar, tersimpan wajah anak-anak Mandailing Natal yang seharusnya tumbuh bebas dari stunting. Di balik anggaran yang digelontorkan pada 2022–2023 itu, ada kontrak-kontrak, ada komitmen, dan ada tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap rupiahnya berubah menjadi gizi, air bersih, sanitasi, dan pendampingan keluarga berisiko.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Publik tidak pernah diberi tahu apa yang sesungguhnya terjadi atas uang sebesar itu.

Arjuna Sitepu, CPR, Investigator Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) Republik Indonesia bersama M. Yakub Lubis, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPD TAMPERAK) Kabupaten Mabdailing Natal secara resmi mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, u.p. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), agar mengambil alih penanganan dan pengawasan kasus dugaan penyimpangan dana stunting Kabupaten Mandailing Natal senilai Rp103 miliar, serta mengevaluasi kinerja dan integritas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dinilai tidak responsif terhadap upaya pembongkaran perkara ini.

Langkah ini diambil bukan karena KPK TIPIKOR dan TAMPERAK ingin memvonis. Tetapi karena rantai birokrasi di daerah justru menjadi dinding tebal yang menghalangi cahaya kebenaran.

INSPEKTORAT: “RIKSUS SELESAI.” TAPI SELESAI UNTUK SIAPA?

Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, melalui Surat Nomor 700/0700/R/Insp/2026 tertanggal 4 Mei 2026, menyatakan bahwa Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap anggaran stunting TA 2022–2023 telah selesai dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah.

Klaim itu ditegaskan dengan kalimat:

“Seluruh hasil pemeriksaan khusus ini telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang bersangkutan.”

Namun publik tidak pernah diberikan satu pun rincian:

· Apa saja temuan Riksus tersebut?

· Berapa nilai temuan kerugian negara yang ditemukan?

· Siapa yang merekomendasikan tindak lanjut?

· Tindak lanjut seperti apa yang dimaksud?

· Apakah tindak lanjut itu bersifat administratif atau substantif?

· Apakah ada pengembalian kerugian negara, atau justru semuanya “selesai” di atas kertas?

Bahasa birokrasi telah dijadikan senjata untuk membungkam nalar publik. “Selesai ditindaklanjuti” hanyalah mantra yang menutup pintu pertanyaan tanpa menjawab satu pun substansi.

KPK TIPIKOR dan TAMPERAK menegaskan: selesai secara administratif tidak sama dengan selesai secara material. SPJ bisa lengkap, tetapi manfaat untuk anak-anak berisiko stunting belum tentu pernah sampai.

REGULASI YANG MENGIKAT DAN SANKSI YANG MENUNGGU

Dalam sistem hukum Indonesia, lembaga pengawas internal seperti Inspektorat tidak berdiri di ruang hampa. Ia terikat pada sejumlah peraturan yang menuntut akuntabilitas, dan pelanggaran terhadapnya memiliki konsekuensi hukum yang serius.

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

· Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

· Pasal 8: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja memalsukan buku, daftar, atau laporan yang berkaitan dengan pemeriksaan administratif dapat dipidana.

· Pasal 9: Pegawai negeri yang dengan sengaja menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan dapat dipidana.

· Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana.

· Pasal 21: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa dipidana.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

· Pasal 17 ayat (1): Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan.

· Pasal 20 dan 21: Pelanggaran terhadap larangan penyalahgunaan wewenang menimbulkan akibat hukum berupa pembatalan keputusan, dan pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

· Pasal 29: Inspektorat Kabupaten/Kota bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, dan hasilnya wajib dilaporkan kepada Bupati, Gubernur, dan BPK/BPKP sesuai ketentuan.

· Pasal 31: Laporan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti merupakan pelanggaran atas prinsip akuntabilitas dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

· Inspektorat memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pemeriksaan secara transparan. Menyembunyikan hasil pemeriksaan atau menolak membuka akses publik atas dokumen pemeriksaan merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi pemerintahan yang baik.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

· Pasal 44: Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat, wajib melaporkan hasil pengawasannya kepada pimpinan dan dapat merekomendasikan sanksi administratif atas setiap penyimpangan.

· Pasal 45: APIP yang tidak melaksanakan pengawasan dengan benar dan mengakibatkan kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban administratif dan pidana.

6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

· Pasal 2 dan Pasal 30: Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, termasuk mengambil alih perkara yang ditangani kejaksaan di daerah apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kelalaian, atau intervensi.

SANKSI KHUSUS BAGI INSPEKTORAT DAN PIHAK YANG TERLIBAT

KPK TIPIKOR dan TAMPERAK menyerukan agar mekanisme penegakan hukum tidak hanya menyasar pada pihak yang diduga melakukan penyimpangan anggaran, tetapi juga kepada para pejabat pengawas yang dengan sengaja menutupi, menunda, atau merekayasa hasil pemeriksaan.

Sanksi yang harus diterapkan secara tegas:

1. Sanksi Administratif: Penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai UU Administrasi Pemerintahan dan PP 12/2017.

2. Sanksi Disiplin PNS: Menurut PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.

3. Sanksi Pidana: Jika terbukti ada unsur menyalahgunakan wewenang, memalsukan laporan, atau menghalangi penyidikan, maka jerat UU Tipikor Pasal 8, 9, 12 huruf e, dan Pasal 21 menanti.

4. Tuntutan Ganti Kerugian Negara: Melalui jalur perdata, BPK/Kejaksaan dapat mengajukan tuntutan pengembalian kerugian negara terhadap pihak-pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan kerugian keuangan negara.

KPK TIPIKOR dan TAMPERAK meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya berhenti pada audit, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya obstruction of justice dalam penanganan kasus ini.

TUNTUTAN KPK TIPIKOR dan TAMPERAK

1. Jaksa Agung RI, u.p. JAM-Intel, agar mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan dana stunting Kabupaten Mandailing Natal Rp103 miliar dari Kejaksaan Negeri Madina ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, termasuk dugaan pembiaran, kelambanan, atau konflik kepentingan dalam penanganan laporan masyarakat.

3. BPK RI untuk melakukan audit investigatif dengan pendekatan follow the money: dari anggaran, kontrak, pencairan, pelaksanaan, output, hingga penerima manfaat.

4. Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal agar membuka seluruh hasil Riksus kepada publik, termasuk nilai temuan, rekomendasi, dan tindak lanjutnya secara detail.

5. Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur pengawasan oleh Inspektorat, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengawasan itu sendiri.

6. Publik Madina agar tetap waspada dan terus mengawal kasus ini, sebab Rp103 miliar adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

PESAN PENUTUP

Ketika Inspektorat berkata “selesai”, yang selesai sebenarnya adalah nyali untuk bertanggung jawab. Ketika dokumen rapi, tetapi gizi anak tak terpenuhi, maka di situlah kejahatan itu bersembunyi.

KPK TIPIKOR dan TAMPERAK tidak akan berhenti. Kami akan terus membunyikan alarm hingga tuntas, jika perlu akan melakukan aksi demo di Kantor KAJARI, olen masyarakatt  dari 377 Desa  Se-Kabupaten Mandailing Natal. (AWS)