Intelpostnews.com | Kabupaten Tasikmalaya,Jawa Barat — Sejumlah Organisasi Pekerja dan Buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyuarakan sejumlah tuntutan terkait perlindungan tenaga kerja saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa buruh meminta pemerintah daerah ikut mengawal aspirasi mereka hingga ke tingkat pemerintah pusat, khususnya terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Koordinator Lapangan KBPBI, Dani Martin, mengatakan DPR RI dinilai perlu lebih aktif dalam menghormati dan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama pemerintah daerah meneruskan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat.
“Alasan utama kami adalah mendorong DPR RI agar lebih proaktif dan menghormati Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Karena itu, kami meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan dukungan secara teknis dan meneruskan aspirasi ini bersama Bupati kepada pemerintah pusat,” ujar Dani.
Menurut Dani, pihaknya mengapresiasi sikap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang memberikan respons positif terhadap tuntutan buruh. Ia menyebut aspirasi yang disampaikan telah mendapatkan dukungan secara tertulis.
“Alhamdulillah, aksi hari ini berlangsung kondusif. Respons dari DPRD dan Bupati juga sangat baik. Kami mengapresiasi karena aspirasi kami mendapat perhatian dan dukungan secara tertulis sesuai dengan harapan kami,” katanya.
Dorong Buruh Pahami Hak Normatif
Selain mengawal putusan MK, KBPBI menyoroti persoalan pemenuhan hak normatif dan kebebasan berserikat di kalangan pekerja.
Dani menilai masih terdapat buruh yang belum memahami hak-hak dasar mereka yang sebenarnya telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, hak normatif bukan sekadar bentuk tuntutan pekerja, melainkan hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlindungan yang kami perjuangkan bagi kaum buruh sangat nyata, terutama terkait pemenuhan hak normatif dan kebebasan berserikat. Kami ingin setiap buruh di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya memahami dan merasakan hak-hak yang telah diperjuangkan melalui serikat buruh dan serikat pekerja,” jelasnya.
Karena itu, KBPBI mendorong adanya sosialisasi yang lebih masif mengenai hak normatif kepada pekerja, sehingga buruh dapat mengetahui dan memperjuangkan haknya ketika terjadi pelanggaran.
Pesangon hingga Status Pekerja Kontrak Jadi Sorotan
Persoalan pesangon, outsourcing, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi perhatian KBPBI.
Dani mengatakan sistem outsourcing harus diterapkan sesuai aturan dan tidak boleh menjadi sarana yang merugikan pekerja. Begitu pula dengan PKWT yang menurutnya harus memiliki batasan serta mekanisme yang jelas.
“Saat ini kami memperjuangkan beberapa hal, di antaranya jaminan pesangon, penghentian rantai outsourcing, serta pelaksanaan PKWT sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar pekerja tidak terus-menerus berada dalam status kontrak tanpa kepastian mengenai masa depan pekerjaan maupun hak-haknya.
KBPBI juga berencana melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing ataupun menerapkan PKWT.
Rencana monitoring tersebut akan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait, terutama bidang hubungan industrial.
“Kami juga akan mengawal dan memonitor perusahaan-perusahaan yang menerapkan PKWT maupun menggunakan jasa outsourcing. Kami berharap dapat membangun tim bersama pihak terkait, khususnya bidang hubungan industrial, untuk melakukan monitoring secara langsung,” kata Dani.
Namun, ia menegaskan monitoring bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan atau menghakimi perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut justru diarahkan untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan serta mengetahui apakah perusahaan telah memberikan ruang bagi terbentuknya serikat pekerja.
“Kami tidak ingin langsung menjustifikasi, karena bisa saja perusahaan belum memahami aturan atau terdapat pihak tertentu yang menghambat. Kami tetap mengedepankan sikap positif dan profesional,” tuturnya.
Pemkab Nyatakan Dukungan
Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Heri, menyatakan pemerintah daerah mendukung aspirasi yang disampaikan KBPBI.
Ia menilai keberadaan serikat pekerja memiliki posisi penting dalam menjaga perlindungan tenaga kerja, termasuk memastikan pekerja memperoleh hak dan jaminan sosial.
“Kami selaku Bidang Ketenagakerjaan sangat mendukung aksi yang dilakukan oleh seluruh serikat buruh yang tergabung dalam KBPBI. Kami mendukung aspirasi tersebut karena tujuannya adalah memperjuangkan agar buruh di Kabupaten Tasikmalaya dapat bekerja dengan nyaman serta mendapatkan perlindungan dan jaminan pekerjaan, termasuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Heri.
Menurutnya, aspirasi buruh terkait Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja.
“Keberadaan serikat pekerja sangat penting karena salah satu fungsinya adalah memperjuangkan hak dan perlindungan buruh. Aspirasi yang disampaikan saat ini juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang telah menjadi perhatian para buruh,” katanya.
Aspirasi Akan Dikirim ke DPR RI dan Presiden
Heri menjelaskan pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat menyampaikan aspirasi tersebut melalui jalur resmi.
Dari sisi legislatif, DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan meneruskan surat aspirasi kepada DPR RI. Sedangkan dari jalur eksekutif, pemerintah daerah akan menyampaikan surat dukungan kepada Presiden melalui kementerian terkait.
“Karena kewenangan pemerintah daerah terbatas dalam proses pembentukan regulasi di tingkat pusat, aspirasi ini akan kami teruskan melalui jalur resmi,” jelasnya.
Heri mengatakan Pemkab Tasikmalaya akan tetap menjaga komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara proporsional.
“Prinsipnya, kami ingin hak-hak buruh dan kewajiban perusahaan dapat terpenuhi secara seimbang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha harus terus dibangun agar hubungan industrial tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
KBPBI berharap dukungan yang diberikan pemerintah daerah tidak berhenti pada penerbitan surat aspirasi. Mereka meminta pemerintah daerah turut memastikan tuntutan tersebut benar-benar diterima dan dikawal hingga tingkat pemerintah pusat.

















