DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Kembali Disorot: Rp680 Juta Uang Rakyat Belum Dipulihkan, Rekomendasi BPK Terabaikan, Cepi Akui Sisa 400 Juta, Kabid Risnandar Bungkam!!!

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya Kembali disorot, pasalnya lebih dari Rp680 juta uang rakyat yang seharusnya kembali ke kas daerah Kabupaten Tasikmalaya hingga kini masih menggantung. Padahal, tenggat 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah lama berlalu, menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah daerah terhadap akuntabilitas publik.

Temuan ini berasal dari audit atas 14 paket rekonstruksi dan pemeliharaan berkala jalan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH). Seluruh proyek senilai Rp20,07 miliar telah dibayar lunas sebelum auditor menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan. Fakta ini menegaskan lemahnya mekanisme kontrol sebelum pembayaran dilakukan.

Angka yang Membuka Luka Transparansi

Berdasarkan data tindak lanjut rekomendasi BPK, dari kewajiban pengembalian sebesar Rp1.172.435.154, baru Rp492.294.971 yang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Artinya, masih tersisa Rp680.140.183 yang belum dipulihkan.

Audit lapangan BPK bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp272.782.887 serta ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp1.332.330.938. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp1.605.113.825 di luar PPN.

DPUTRLH sempat menyetor Rp432.678.671 ke RKUD pada 12 Mei 2026, kemudian bertambah menjadi Rp492.294.971. Namun, sisa ratusan juta rupiah hingga kini belum juga masuk ke kas daerah.

Risiko Infrastruktur dan Beban Daerah

BPK menegaskan persoalan ini tidak berhenti pada kerugian keuangan semata. Kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai berisiko menghambat target kemantapan jalan di Kabupaten Tasikmalaya. Jalan yang dibangun dengan kualitas di bawah standar berpotensi cepat rusak, sehingga menambah beban biaya pemeliharaan di masa depan. Sementara kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan tetap menjadi beban daerah, mempersempit ruang fiskal untuk kebutuhan publik lainnya.

Lemahnya Pengawasan Internal

Laporan audit juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Kepala DPUTRLH selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal mengendalikan pelaksanaan kegiatan, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak memastikan pekerjaan sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam tata kelola proyek pemerintah daerah.

Klarifikasi yang Membingungkan Publik

Salah satu staf Bidang Jalan dan Jembatan DPUTRLH, Cepi, saat dikonfirmasi mengakui masih ada tunggakan yang belum dikembalikan. Ia menyebut nilai yang tersisa bukan lagi Rp680 juta, melainkan sekitar Rp400 juta.

“Memang benar hal itu, tapi setahu saya bukan 680 jutaan lagi sisanya, karena sudah dicicil sebagian dan terus kami upayakan kepada pihak rekanan terkait agar segera menyelesaikan. Setahu saya saat ini yang belum dikembalikan kurang lebih sebesar Rp400 jutaan lagi,” ungkap Cepi melalui telepon WhatsApp, Selasa (7/9/2026).

Pernyataan ini justru menimbulkan kebingungan publik. Data resmi BPK masih mencatat tunggakan Rp680 juta, sementara pejabat teknis menyebut angka berbeda. Ketidakselarasan informasi ini memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan dalam proses tindak lanjut rekomendasi.

Sementara Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Risnandar Nurdianto, ST., MT., saat berulang kali dihubungi melalui telepon dan pesan seluler miliknya terkesan bungkam dan enggan menjawab.

Kasus ini membuka luka lama soal lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di daerah. Publik berhak bertanya: mengapa rekomendasi BPK tidak segera ditindaklanjuti? Apakah ada faktor kelalaian, atau justru indikasi pembiaran? Dan yang lebih penting, bagaimana jaminan agar uang rakyat benar-benar kembali ke kas daerah tanpa potongan?