Aktivitas Bongkar Muat Kayu Gelondongan Kembali Terpantau Di Pelabuhan Tanjung Gundap Batam

Batam | intelpostnews.com

Aktivitas bongkar muat kayu gelondongan kembali terlihat di Pelabuhan Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Pelabuhan yang terletak di Kelurahan Tembesi ini sejak lama dikenal sebagai salah satu titik masuk berbagai jenis kayu dari daerah lain, terutama dari Pulau Sumatera. Batam (8/8/26)

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk bermuatan kayu balak terlihat keluar-masuk kawasan pelabuhan, melanjutkan pola aktivitas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini terjadi meskipun Pelabuhan Tanjung Gundap bukan merupakan kawasan pabean, sehingga aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut berada di luar pengawasan langsung Bea Cukai.

Kondisi ini menjadi sorotan berbagai pihak mengingat maraknya dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran kayu ilegal di kawasan tersebut. Sebelumnya, pada April 2024, ditemukan ratusan ton kayu gelondongan yang diduga ilegal disimpan di sebuah gudang di sekitar Tanjung Gundap. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Sumatera dan dikirim ke Batam melalui jalur laut.

Para pengamat dan aktivis lingkungan kembali mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Polda Kepri, untuk bertindak tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Selain itu, beberapa pihak juga mempertanyakan pengawasan dari otoritas pelabuhan setempat terkait kelancaran operasional di Pelabuhan Tanjung Gundap yang sudah berlangsung puluhan tahun. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Syahbandar Batam maupun instansi terkait lainnya.

Masyarakat dan pegiat hukum berharap adanya tindakan nyata dari aparat untuk menghentikan praktik ilegal di Pelabuhan Tanjung Gundap dan mengembalikan fungsi pelabuhan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Nando)