BUKITTINGGI — Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pada Minggu, 9 Agustus 2026 menanggapi editorial Tri Arga News yang membahas dugaan polemik bentrokan antara Satpol PP Bukittinggi dengan pihak Universitas Fort de Kock (UFDK) yang terjadi pada 22 Juli 2026.
Menurut Riyan, terlepas dari siapa yang nantinya dinyatakan benar atau salah dalam proses hukum, peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bukittinggi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja, SOP, komunikasi, pengamanan kegiatan, dan penggunaan kewenangan Satpol PP di lapangan.
Riyan secara khusus menyoroti Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Dalam Pasal 2 Permendagri 16/2023, Satpol PP dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dilakukan secara humanis, persuasif, tegas, serta mengacu kepada SOP Satpol PP.
“Yang perlu kita perbaiki bukan hanya persoalan individu, tetapi sistemnya. Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah. Ketika terjadi konflik dengan masyarakat, yang dipertaruhkan bukan hanya nama personel, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Riyan.
Riyan menilai Satpol PP harus mampu membedakan antara penegakan Perda, pengamanan aset, dan penyelesaian sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan.
“Kalau objeknya sedang menjadi sengketa hak atau kepemilikan, jangan sampai penertiban administratif dipersepsikan sebagai eksekusi sepihak. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu dasar kewenangan, status hukum objek, prosedur, serta batas tindakan yang boleh dilakukan oleh aparat di lapangan,” tegasnya.
Lima Hal yang Perlu Diperbaiki
Pertama, SOP penertiban harus diperjelas dan dipatuhi. Setiap personel harus mengetahui secara konkret apa yang menjadi kewenangannya, siapa yang memberikan perintah, apa dasar hukumnya, serta sampai sejauh mana tindakan dapat dilakukan.
Kedua, komunikasi dan pendekatan persuasif harus menjadi prioritas. Menurut Riyan, penertiban tidak boleh langsung berorientasi pada tindakan fisik.
“Ketika masyarakat mempertanyakan dasar tindakan pemerintah, jawaban pertama seharusnya adalah komunikasi dan penjelasan, bukan konfrontasi. Kalau situasi mulai memanas, komandan lapangan harus mampu melakukan de-eskalasi,” katanya.
Ketiga, penggunaan kekuatan harus proporsional dan menjadi pilihan terakhir. Riyan menegaskan bahwa setiap dugaan pemukulan, pencekikan, tendangan, ancaman, atau tindakan kekerasan lainnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif, termasuk keterangan saksi, rekaman video, visum, dan alat bukti lainnya.
“Jangan mendahului proses hukum dengan menyatakan siapa pelaku dan siapa korban. Semua dugaan harus diuji secara objektif. Tetapi kalau memang terbukti ada tindakan melampaui kewenangan, harus ada pertanggungjawaban,” jelasnya.
Keempat, transparansi dasar hukum setiap tindakan harus diperkuat. Pemerintah maupun petugas di lapangan harus dapat menjelaskan dasar kewenangan ketika melakukan pemasangan plang, pengamanan aset, penertiban, atau tindakan lainnya.
Kelima, evaluasi dan pengawasan internal harus diperkuat. Riyan mendorong Pemko Bukittinggi melakukan audit terhadap SOP Satpol PP, termasuk mengevaluasi apakah personel telah mendapatkan pelatihan yang memadai mengenai komunikasi konflik, HAM, administrasi pemerintahan, serta teknik de-eskalasi.
Jangan Jadikan Satpol PP sebagai “Aparat Eksekusi” Sengketa Perdata
Riyan juga mengingatkan agar Satpol PP tidak ditempatkan pada posisi seolah-olah menjadi lembaga yang menentukan siapa pemilik sah suatu objek sengketa. Apalagi pada Pasal 255 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.
“Satpol PP punya kewenangan penegakan Perda dan ketertiban umum sesuai peraturan perundang-undangan. Tetapi kalau persoalannya sudah masuk pada sengketa hak keperdataan, jangan sampai kewenangan administratif digunakan untuk menentukan atau memaksakan penyelesaian sengketa tersebut,” katanya.
Menurut Riyan, pemerintah harus memastikan setiap tindakan administratif memenuhi prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta proporsionalitas sebagaimana prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
“Kalau ada putusan pengadilan yang harus dilaksanakan, mekanisme pelaksanaannya juga harus mengikuti hukum acara dan kewenangan lembaga yang berwenang. Jangan sampai tindakan lapangan justru melahirkan sengketa hukum baru,” tambahnya.
PBH Bukittinggi Dorong Investigasi Objektif
Riyan mengatakan PBH Bukittinggi mendukung agar dugaan kekerasan maupun dugaan tindakan melampaui kewenangan dalam peristiwa tersebut diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
Ia juga meminta semua pihak tidak melakukan trial by media.
“Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Kalau ada persoalan administrasi pemerintahan, tersedia mekanisme keberatan, pengawasan administratif, Ombudsman, maupun peradilan tata usaha negara sesuai objek dan kewenangannya. Kalau sengketanya menyangkut hak keperdataan, gunakan mekanisme peradilan perdata,” jelas Riyan.
Menurutnya, evaluasi terhadap Satpol PP bukan berarti melemahkan institusi.
“Justru sebaliknya. Satpol PP yang profesional harus kuat secara hukum, kuat secara SOP, kuat secara kemampuan personel, tetapi juga mampu mengendalikan diri ketika menghadapi konflik di lapangan. Aparat pemerintah harus menjadi bagian dari solusi, bukan memperbesar konflik,” ujarnya.
Riyan berharap polemik UFDK dapat menjadi titik balik pembenahan Satpol PP Bukittinggi.
“Jangan sampai satu peristiwa membuat masyarakat melihat Satpol PP sebagai lembaga yang identik dengan kekerasan. Kita ingin Satpol PP Bukittinggi dikenal sebagai penegak Perda yang tegas tetapi humanis, disiplin tetapi terukur, dan berani bertindak tetapi tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.(*)












