Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Polemik baru mencuat di tubuh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Lingkungan Hidup (DPUTRLH), Deden Ramdhan Nugraha, mengeluarkan kebijakan penghentian langganan koran untuk seluruh media cetak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.14.8/2122SEKRE/2026 bertajuk Penghentian Langganan Koran yang ditandatangani pada 11 Juni 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Deden beralasan penghentian dilakukan karena adanya penyesuaian dan efisiensi anggaran. Namun, alasan ini segera menuai sorotan tajam, mengingat kebijakan tersebut bertolak belakang dengan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025 tentang Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan. Surat edaran Bupati yang diterbitkan pada 18 November 2025 secara eksplisit menegaskan bahwa kerja sama publikasi dengan media cetak maupun elektronik dialihkan secara terpusat ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), kecuali anggaran untuk langganan koran dan majalah yang tetap diperbolehkan dikelola oleh masing-masing perangkat daerah.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menilai keputusan Kadis PUTRLH tersebut tidak hanya menyalahi substansi kebijakan Bupati, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan anggaran. Menurutnya, hingga kini anggaran publikasi masih berada di bawah kendali SKPD masing-masing, sehingga alasan keterbatasan anggaran yang dikemukakan Deden tidak dapat logis.
Lebih jauh, Chandra menyoroti adanya kejanggalan dalam argumen efisiensi. Berdasarkan dokumen resmi anggaran Penyedia dan Swakelola tahun 2026, DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya memiliki total anggaran sebesar Rp351,2 miliar. Dari jumlah tersebut, tercatat pos belanja khusus untuk langganan jurnal, surat kabar, dan majalah senilai Rp30 juta dalam anggaran Penyedia yang dialokasikan sejak April hingga November 2026.
“Alasan Kadis PUTRLH tidak sesuai kenyataan. Ia menyebut keterbatasan anggaran, padahal jelas tercantum pos belanja langganan koran Rp30 juta. Jika langganan dihentikan, ke mana dialihkan anggaran tersebut?” tegas Chandra.
Langkah penghentian langganan koran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Lebih dari itu, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan akses masyarakat terhadap informasi mengenai program dan kegiatan pemerintah daerah. Media lokal yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi publik justru diputus jalur komunikasinya secara sepihak.
Kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik diskriminasi terhadap media cetak lokal yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari ekosistem informasi di Tasikmalaya. Dengan dalih efisiensi, keputusan tersebut berpotensi menggerus keberlangsungan media lokal yang bergantung pada langganan institusi pemerintah sebagai salah satu sumber pendapatan tetap.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, penghentian langganan koran tanpa penjelasan rinci mengenai alokasi anggaran yang sudah dicantumkan jelas menimbulkan preseden buruk. Publik berhak mengetahui apakah dana Rp30 juta yang dialokasikan untuk langganan koran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau dialihkan ke pos lain yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
PWRI Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera diklarifikasi oleh Dinas PUTRLH maupun Bupati Tasikmalaya. Tanpa adanya penjelasan yang transparan, publik akan terus bertanya-tanya apakah keputusan ini murni demi efisiensi atau justru menyembunyikan agenda lain yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas.


















