Antoni Pasi : Saya Yang Punya Tanah,Kok Saya Yang Menjadi Tersangka.

Pasi,Dairi | Intelpostnews.com

Sengketa lahan perladangan yang terletak di Juma Jerring Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi saat ini sudah sampai ke Kejaksaan.

Antoni Pasi, Poltak Pasi dan Suriaman Pasi ditetapkan oleh Polres Dairi menjadi tersangka pengrusakan, sehingga saat ini kasus pengrusakan itu telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang.

Kronologi kejadian menurut keterangan Antoni Pasi,saat itu dia menyuruh Poltak Pasi dan Suriaman Pasi untuk membabat ladang tersebut dengan maksud untuk bercocok tanam,karena dia merasa ladang tersebut adalah ladang pemberian mertuanya, sehingga tanaman yang tidak perlu mesti harus di tebang.

Hal ini dilakukan Antoni Pasi karena dia merasa bahwa ladang tersebut adalah pemberian mertuanya,dan Sudianto Pasi tidak pernah minta izin kepada siapapun untuk mengelola ladang tersebut.

Melihat tanaman ditebang oleh Antoni Pasi dan dua orang anggotanya, Sudianto Pasi mengklaim bahwa itu adalah tanamannya dan melaporkan mereka ke Polisi.

Setelah diketahui Sudianto Pasi membuat pengaduan tentang pengrusakan, kemudian Antoni Pasi juga membuat pengaduan ke Polres Dairi dengan aduan penyerobotan tanah.

Selang beberapa bulan pengaduan dari Antoni Pasi di SP3 oleh penyidik Polres Dairi,dan aduan dari Sudianto Pasi tetap di proses sehingga saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut keterangan Antoni Pasi,bahwa perladangan yang terletak di Juma Jerring tersebut adalah memang ladang mertuanya,hal ini diperkuat dengan surat Sulang Silima marga Pasi,Sukut nitalun (Raja tanah),serta saksi saksi sinitua tua ni kuta (sesepuh kampung).

” Kurasa semua masyarakat yang ada di Desa Pasi ini,tahu kalau itu adalah tanah mertuaku, tanaman yang ada di ladang itu adalah kakek dan mertuaku yang menanam, selalu kok kami ambil hasil dari ladang tersebut, jadi kenapa pula saya diadukan pengrusakan?, ” Ungkap Antoni Pasi.

Di lain kesempatan awak media juga mempertanyakan kepada salah seorang orang tertua di Desa Pasi yaitu Sain Boangmanalu dan Peman Angkat mengatakan Bahwa ladang tersebut adalah benar milik Marga Sagala yang diserahkan kepada menantunya Antoni Pasi, tidak pernah sejarahnya kami tahu ada ladang keluarga Sudianto Pasi disitu, ” ujar mereka.

” Aku heran dengan hukum di negara ini,saya yang punya tanah,kok saya pula yang di jadikan tersangka,apa dasar dan bukti Sudianto Pasi kalau itu tanamannya, ” ujar Antoni Pasi.

” Saya memohon kepada Lembaga Bantuan Hukum agar memberikan solusi,saya bisa hadirkan saksi saksi,surat pernyataan dari Sulang Silima marga Pasi,sukut nitalun yang menyatakan bahwa itu adalah tanah mertuaku, ” lanjutnya.

Sementara itu pihak kejaksaan Negeri Sidikalang, Viktor Situmorang mengatakan atas perintah dari atasan ketiga orang yang di duga tersangka harus menandatangani surat penahanan.

(AJS/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *