Bone – Kaperwil Sul Sel – Intelpostnews.com
Bendera merah putih yang di Kibarkan di kantor desa gaya baru kecamatan tellulimpoe kabupaten Bone Sulawesi selatan sobet dan kusam,Sabtu tanggal 11/ 03/ 2023.
Bendera yang sudah kusam dan sobet tidak bisa di Kibarkan sesuai dengan aturan dan undang undang seperti yang diatur dalam pasal 235 RKUHP menyebutkan atau di pidana dengan pidana 5 tahun dan denda 500 juta Bagi setiap orang yang memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial,
Mengibarkan bendera negara yang rusak,sobek ,luntur,kusuk,atau kusam.
Sebelumnya banyak di temukan oleh wartawan media intelpost di sejumlah instansi maupun kantor desa dan sekolah, bendera merah putih di Kibarkan dengan kondisi sobek dan kusam sangat mencederai pejuang pejuang kita,sebab bendera merah putih adalah lambang perjuangan bangsa indonesia.
Sementara di tempat terpisah, ketua lembaga Laskar Anti Korupsi Indonesia kabupaten Bone ( LAKI ), Amrah mengatakan, kalau bendera yang dikibarkan di kantor desa, maupun instansi, itu jelas mencederai perjuangan bangsa kita, serta tidak menghargai tetesan darah para pahlawan yang rela mengorbankan nyawa demi berkibarnya bendera kita,yaitu bendera merah putih,seharusnya para penerus bangsa harus menghargai para pejuang pejuang kita katanya sewaktu ditemui di kantornya.pada hari Sabtu tanggal 11/03/2023.
Untuk larangan pemasangan benderan seperti itu diatur pada poin c bagian ke 4 pasal 24 larangan UU RI no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa,dan serta lagu kebangsaan yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang sudah kusam dan sobek, namun benderah tersebut masih dikibarkan di desa gaya baru kecamatan tellulimpoe Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, sampai berita ini diturunkan kami belum sempat klarifikasi kepala desa gaya baru dikarenakan tidak ada ditempat.- laporan – AM













