Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Memasuki masa kampanye menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, warganet dihebohkan dengan beredarnya poto kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor Polisi Z 8158 N yang diduga kuat dipakai untuk mengangkut Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk baliho pasangan calon nomor urut 3 atas nama Hj. Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz.
Bermodalkan poto tersebut yang didapat dari grup whatsapp, tim intelpostnews.com mencoba melakukan penelusuran melalui sejumlah situs pajak guna mencari tahu mobil dinas tersebut milik siapa dan mencari tahu kebenaran dari poto tersebut. Alhasil tim intelpostnews.com berhasil menemukan jika pemegang mobil dinas dengan nomor plat Z 8158 N yang dipakai untuk mengangkut APK salah satu paslon tersebut diketahui adalah Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Romi Gandara mengatakan, jika mobil tersebut benar miliknya, namun terkait dengan beredarnya poto mobil dinas miliknya tersebut dipakai angkut APK salah satu paslon, dirinya mengatakan diluar sepengetahuan dirinya, karena status mobil tersebut dipinjamkan kepada salah satu Karangtaruna oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya.
“Iya, itu lagi dipinjam oleh Karangtaruna, coba konfirmasi Bu Sekdis aja, karena yang meminjamkan melalui Bu sekdis, terkait dipakai angkut APK salah satu paslon itu saya nggak tahu dan diluar sepengetahuan saya”, ucap Romi, (Kamis, 10 April 2025).
Saat tim intelpostnews.com kembali melakukan konfirmasi melalui telepon whatsapp milik Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Ela Komala mengatakan, dirinya membenarkan jika mobil dinas tersebut dipinjamkan kepada salah satu Karangtaruna Desa Cintawangi Kecamatan Karangnunggal yang mengajukan surat permohonan pinjam pakai untuk kegiatan kepemudaan dalam acara milangkala Desa Cintawangi sejak tanggal 8 sampai dengan 10 April 2025. Namun dirinya tidak mengetahui jika mobil tersebut dipakai angkut APK salah satu paslon seperti yang ada di dalam poto yang beredar, sapengetahuan dirinya hanya dipakai untuk mengangkut bambu yang akan digunakan untuk lapangan voli.
“Terkait mobil dinas itu memang benar milik Bidang Jalan dan Jembatan yang dipinjam oleh Karangtaruna Desa Cintawangi Kecamatan Karangnunggal melalui surat permohonan peminjaman mobil dinas pada tanggal 26 Maret 2025 untuk kegiatan kepemudaan dalam acara milangkala Dersa Cintawangi yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 April 2025, dan dipinjam sejak tanggal 8 sampai dengan 10 April 2025 melalui surat permohonan pinjam pakai. Nah saya kaget ketika ada yang mengirim poto mobil itu digunakan untuk mengangkut APK paslon, setahu saya mobil itu digunakan mereka untuk mengangkut bambu untuk dilapangan voli”, ungkapnya.
Ela pun mengatakan, “Setelah saya mengetahui poto itu, saya langsung menegur mereka dan meminta agar mobil itu segera dikembalikan sekaligus minta poto-poto dokumentasi kegiatannya”, imbuhnya sembari mengirimkan poto bukti surat permohonan pinjam pakai mobil dinas dari Karangtaruna Cintawangi Kecamatan Karangnunggal”, imbuhnya.
Larangan pemakaian mobil dinas untuk kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 304 ayat (1) dan (2) yang berbunyi; “Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu. Lalu pada ayat 2 menjelaskan tentang fasilitas negara itu salah satunya adalah ‘sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya’.
Adapun pengaturan mengenai penggunaan kendaraan dinas dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokasi (PANRB) nomor PER/87/M.PAN/8/2025 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja (Permenpan 87/2025). Menurut peraturan tersebut, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaannya dilaksanakan pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota.
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 19/2016 mengatur bahwa barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada pengguna barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Adapun Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dilakukan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan. Penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dituangkan dalam perjanjian antara pengguna barang dengan pimpinan pihak lain. Biaya pemeliharaan barang milik daerah yang timbul selama jangka waktu penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada pihak lain yang mengoperasikan barang milik daerah.
Pihak lain yang mengoperasikan barang milik daerah dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian barang milik daerah tersebut kepada pihak lainnya dan/atau memindahtangankan barang milik daerah bersangkutan. Gubernur/Bupati/Walikota dapat menarik penetapan status barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam hal pemerintah daerah akan menggunakan kembali untuk penyelenggaraan pemerintah daerah atau pihak lainnya.
Sesampainya berita ini diterbitkan, tim intepostnews.com belum mendapat keterangan dari pihak Karangtaruna Cintawangi Kecamatan Karangnunggal yang dikatakan Sekdis DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya yang meminjam mobil dinas tersebut. (Chandra Foetra S).


















