BUKAN SEKADAR PENANGKAPAN! ARJUNA SITEPU: DESAK DUGAAN JARINGAN ILLEGAL LOGGING SINABOI DIBONGKAR SAMPAI KE AKAR!

Foto Ist: Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan. Telusuri Asal Kayu, Jalur Distribusi, Pemodal, Dokumen, hingga Kemungkinan Aliran Uang.

ROKAN HILIR (RIAU) — Jumat: 25 September 2026. Penindakan terhadap dugaan pembalakan liar di Kecamatan Sinaboi oleh jajaran Polres Rokan Hilir menjadi perhatian serius dari Arjuna Sitepu CPR, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR.

Arjuna menilai pengungkapan perkara tersebut tidak semestinya hanya berhenti pada penangkapan orang dan penyitaan kayu. Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya jaringan distribusi, pemasok, pemodal, pengolah, maupun pihak yang menikmati hasil dari kegiatan tersebut, seluruh mata rantai tersebut perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum masing-masing institusi.

Sikap tersebut, kata Arjuna, sejalan dengan semangat jurnalisme investigator yang selama ini diperlihatkannya, jurnalis dan pegiat antikorupsi ini yang dikenal melakukan investigator terhadap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dilingukungan pemerintah dan swasta.

Bagi Arjuna, pesan penting dari model investigator tersebut adalah: jangan hanya melihat peristiwa di permukaan, tetapi telusuri struktur, aliran kepentingan, serta pihak-pihak yang mungkin berada di belakang sebuah dugaan kejahatan.

TANGGAPAN ARJUNA SITEPU

Penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan kayu ilegal di Sinaboy merupakan langkah penegakan hukum yang patut diapresiasi. Namun, pekerjaan penegakan hukum tidak berhenti ketika tersangka diamankan dan barang bukti disita.

“Yang harus dijawab berikutnya adalah dari mana kayu tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana kayu masuk ke lokasi pengolahan, siapa pembelinya, bagaimana distribusinya, siapa yang membiayai kegiatan tersebut, dan apakah seluruh rangkaian kegiatan itu memiliki dokumen serta perizinan yang sah.”

Arjuna menegaskan bahwa dugaan adanya pengiriman hasil olahan kayu ke luar daerah, termasuk ke Sumatera Utara, apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil penyidikan, juga perlu ditelusuri sebagai bagian dari rantai distribusi.

Namun demikian, Arjuna menekankan bahwa informasi mengenai tujuan pengiriman dan penggunaan kendaraan tertentu harus terlebih dahulu dibuktikan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dokumen pengangkutan, alat bukti elektronik maupun bukti-bukti lain yang sah.

“JANGAN BERHENTI DI PANGKALONG”

Menurut Arjuna, istilah “mafia illegal logging” tidak boleh langsung dilekatkan sebagai kesimpulan hukum kepada seseorang sebelum terdapat bukti dan putusan atau proses hukum yang mendukungnya.

“Kita jangan mendahului proses hukum. Tetapi kita juga jangan menutup mata terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kalau bukti mengarah kepada pemasok, pemodal, pengendali, penampung, maupun jaringan distribusi, semuanya harus ditelusuri sesuai hukum.”

Ia meminta agar penyidik tidak hanya menghitung jumlah kayu yang ditemukan, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, legalitas sumber bahan baku, rantai pengolahan, transaksi, dokumen pengangkutan, pembeli, serta kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Dalam pemberitaan mengenai pengungkapan perkara tersebut, Polres Rokan Hilir menyebut dua orang berinisial IA, pemilik panglong, dan FD, pekerjanya, diamankan. Polisi juga menyita ratusan kayu olahan dan berbagai mesin pengolahan kayu.

Polisi kemudian menyebut barang bukti antara lain 483 batang/keping kayu olahan, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang dan 246 kusen pendek, serta sejumlah mesin pengolahan kayu.

Sementara itu, laporan lain menyebut total barang bukti kayu yang disita mencapai sekitar 20 ton, dengan pengukuran akurat masih menunggu pemeriksaan ahli.

SOROTAN PADA ASPEK KORUPSI

Arjuna juga meminta agar apabila selama proses penyidikan ditemukan bukti mengenai penyalahgunaan kewenangan, pemberian uang, gratifikasi, suap, manipulasi dokumen, atau penyimpangan dalam proses perizinan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka temuan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya tidak mengatakan bahwa perkara ini sudah pasti berkaitan dengan korupsi. Itu harus dibuktikan. Tetapi apabila penyidikan menemukan indikasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan perizinan, suap, gratifikasi, atau aliran dana hasil kejahatan, maka jangan berhenti pada perkara kehutanan semata.”

Arjuna menilai pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga mampu menjelaskan bagaimana sebuah aktivitas ilegal dapat berlangsung, siapa yang mendapatkan keuntungan, serta apakah terdapat pihak lain yang membantu atau menikmati hasilnya.

POLISI SUDAH BERTINDAK, PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN PROSES HUKUM

Arjuna mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama jajaran Polsek Sinaboi yang melakukan penindakan setelah adanya informasi masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Polres Rohil mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas serta tumpukan kayu olahan yang kemudian diamankan untuk proses hukum.

“Kami memberikan apresiasi terhadap tindakan kepolisian. Tetapi setelah penangkapan, publik berhak mengetahui perkembangan proses hukumnya secara proporsional dan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.”

Arjuna juga mendorong koordinasi dengan instansi terkait apabila penyidikan menemukan aspek pidana lain di luar tindak pidana kehutanan.

PASAL YANG DITERAPKAN

Dalam pemberitaan pengungkapan perkara tersebut, kepolisian menyebut penerapan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, beserta ketentuan terkait lainnya.

UU tersebut memang mengatur antara lain mengenai pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan serta pemanfaatan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar.

PESAN ARJUNA: “TELUSURI SAMPAI KE AKAR”

Hutan adalah aset negara dan sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, dugaan pembalakan liar tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan bisnis kayu ilegal. Jika benar terdapat jaringan, bongkar jaringannya. Jika ada pemasok, telusuri. Jika ada pemodal, periksa berdasarkan bukti. Jika ada aliran uang, telusuri. Jika ada pelanggaran lain, proses sesuai hukum.

“Semangat investigator harus berangkat dari fakta, bukan tuduhan. Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses hukum selesai, tetapi kita juga tidak boleh berhenti bertanya ketika masih ada mata rantai yang belum terang.”

Arjuna Sitepu CPR

Investigator DPP KPK TIPIKOR

“Cari. Temukan. Laporkan. Kawal sampai terang.”

Catatan redaksional penting: 

Rilis ini memuat dugaan dan permintaan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Status hukum setiap orang tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Penulis: Surianto