Camat Jorlang Hataran Disebut Tak Bisa Bantu Maulid: “Camat Lagi Banyak Biaya, Bupati Mau Datang”

Simalungun | Intelpostnews.com

— Pernyataan yang disampaikan melalui Tata Usaha Camat Jorlang Hataran, Rina Girsang, kepada panitia Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M menuai tanda tanya.

Saat Sekretaris Umum Panitia Pelaksana Festival Marhaban Ibu-ibu Kelompok Perwiridan, Sutrisno, mendatangi Kantor Camat Jorlang Hataran, Selasa (1/9/2026), panitia disebut menerima pesan bahwa Camat Jorlang Hataran, Pondang Sidabutar,SH, tidak dapat membantu kegiatan tersebut.

Pesan yang disampaikan melalui Tata Usahanya itu, menurut Sutrisno, berbunyi:

«“Camat tidak bisa bantu kegiatan, Camat lagi banyak biaya. Bupati mau datang katanya, jadi tidak terpikir.”»

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan. Bukan mengenai apakah seorang camat wajib memberikan bantuan terhadap kegiatan masyarakat, melainkan mengenai alasan yang dikaitkan dengan rencana kedatangan Bupati Simalungun ke wilayah Kecamatan Jorlang Hataran.

Jika memang Camat tidak dapat memberikan bantuan karena keterbatasan kemampuan, tentu hal tersebut dapat dipahami. Namun, muncul pertanyaan lain: mengapa kedatangan kepala daerah ke wilayah kerja seorang camat justru disebut sebagai salah satu alasan Camat sedang banyak biaya?

Apakah kunjungan resmi Bupati Simalungun ke Kecamatan Jorlang Hataran nantinya membutuhkan pembiayaan dari Camat secara pribadi? Jika memang demikian, untuk kepentingan apa biaya tersebut digunakan?

Sebaliknya, apabila kunjungan Bupati merupakan agenda pemerintahan yang menggunakan anggaran negara sesuai ketentuan, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai sumber pembiayaan dan mekanisme penganggarannya.

Pertanyaan ini menjadi penting karena Kecamatan Jorlang Hataran memiliki 12 nagori dan 1 kelurahan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa agenda kedatangan pejabat pemerintah kemudian dibebankan kepada pemerintahan nagori atau pihak lain.

Terlebih, belakangan ini pengelolaan anggaran nagori juga menjadi perhatian publik. Karena itu, segala bentuk permintaan dana, bantuan, ataupun kontribusi kepada Pangulu maupun pihak lainnya untuk kepentingan kegiatan pemerintahan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Bupati Simalungun Dr. H. Achmad Anton Saragih patut memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Jika kunjungan Bupati ke kecamatan justru dipersepsikan sebagai beban biaya bagi Camat, maka mekanisme pembiayaannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Lebih jauh lagi, apabila benar terdapat praktik pengumpulan dana dari 12 Pangulu dan 1 kelurahan untuk membiayai agenda kedatangan Bupati, hal tersebut tentu harus dibuktikan terlebih dahulu dan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Jangan sampai agenda pemerintahan yang seharusnya menjadi pelayanan kepada masyarakat justru melahirkan pertanyaan tentang “siapa yang membiayai siapa.”

Camat Jorlang Hataran Pondang Sidabutar, SH maupun Bupati Simalungun Dr. H. Achmad Anton Saragih masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi bola liar.

Publik menunggu penjelasan: apa sebenarnya yang dimaksud dengan “Camat lagi banyak biaya” karena Bupati akan datang ke Jorlang Hataran?

(R1/UM)