Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah sempat dianggap “tuli” terhadap laporan masyarakat, Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menunjukkan taringnya. Sabtu (21/12/2025), aparat penegak perda itu menyegel sembilan proyek pembangunan menara BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berdiri tanpa izin di tengah pemukiman warga. Langkah ini dilakukan menyusul audiensi panas antara DPD Ormas ARK1LYZ Indonesia dengan jajaran pemerintah daerah dua hari sebelumnya.
Laporan yang Sempat Diabaikan
ARK1LYZ sejatinya sudah melayangkan surat pengaduan sejak 9 Desember. Namun, surat itu seperti terselip di laci birokrasi: tak direspon, tak ditindaklanjuti. Kekecewaan pun memuncak, hingga audiensi digelar Kamis (18/12/2025) di aula Satpol-PP. Di sana, ormas menuntut komitmen nyata agar pemerintah tidak sekadar menjadi penonton atas maraknya pembangunan tower ilegal.
Sembilan Titik Disegel
Satpol-PP akhirnya menepati janji. Spanduk “pemberhentian sementara” dipasang di sembilan lokasi, antara lain:
- Kampung Bojong, Desa Cikusal, Kecamatan Tanjungjaya
- Kampung Cikawung, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya
- Kampung Jalananyat, Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya
- Kampung Kadugede, Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang
- Kampung Babakan, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang
- Kampung Cibereum, Desa Nanggerang, Kecamatan Cigalontang
- Kampung Gurawilan, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari
- Kampung Pamaenan, Desa Ancol, Kecamatan Cineam
- Kampung Galonggong, Desa Cilangkap, Kecamatan Manojaya
Ormas ARK1LYZ: Investasi Harus Sehat
Ketua DPD ARK1LYZ, Rifky Firdaus, menegaskan pihaknya tidak anti-investasi. “Kami mendukung investor masuk, tapi jangan jadi investasi abal-abal. Kalau izin tak beres, PAD tak terserap, masyarakat tak terlindungi,” ujarnya. Rifky bahkan menyebut penyegelan massal ini sebagai “sejarah baru” kolaborasi masyarakat dengan pemerintah daerah.
Satpol-PP: Jangan Main Kucing-Kucingan
Kabid Gakda Satpol-PP, Dendi, mengingatkan bahwa investasi tetap dihargai, tetapi harus tertib administrasi. “Kalau izin belum terpenuhi, jangan nekat membangun. Kami sudah instruksikan camat untuk segera menghentikan aktivitas mencurigakan dan melaporkan ke Satpol-PP,” katanya.
Kritik Tajam: Penegakan Hukum Jangan Musiman
Kasus ini menyingkap wajah klasik birokrasi daerah: baru bergerak setelah dipaksa publik. Pertanyaan besar pun muncul: apakah penegakan hukum hanya berlaku jika ada ormas yang berteriak? Atau Satpol-PP memang menunggu momentum untuk tampil heroik di akhir pekan?
- Satpol-PP terbukti bisa tegas, tapi mengapa harus menunggu tekanan?
- Investor nakal jelas merugikan daerah, namun celah regulasi dan lemahnya pengawasan desa-camat membuat mereka leluasa.
- Masyarakat kembali jadi tameng, sementara pemerintah daerah seolah baru sadar bahwa izin bukan sekadar formalitas.
Ironisnya, penyegelan ini dilakukan di hari Sabtu atau hari yang mestinya jadi waktu istirahat. Seakan-akan Satpol-PP ingin menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan bahkan di hari libur, meski sebelumnya mereka tampak “libur” dari tugas utama: melindungi masyarakat dari pembangunan liar. Publik pun bertanya-tanya, apakah penegakan hukum di Tasikmalaya kini bergantung pada kalender ormas, bukan kalender pemerintah?
Dengan penyegelan ini, publik menanti konsistensi. Jangan sampai tower ilegal hanya ditutup sementara, lalu diam-diam kembali berdiri. Karena jika hukum bisa ditawar, maka yang runtuh bukan hanya menara BTS, melainkan wibawa pemerintah sendiri.

















