Sumatera Selatan l Intelpostnews.com.
Lahat – Terdapat delapan (8) Provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor pada Agustus 2023, melansir dari berbagai Sumber, Rabu (16/8/2023)
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong tingkat kesadaran masyarakat sebagai Wajib Pajak untuk membayar Pajak dan masyarakat harus memenuhi persyaratan yang tergantung pada masing-masing wilayah.
Berikut daftar delapan (8) Provinsi yang menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan antara Lain :
1. Sumatera Utara.
2. Sumatera Selatan.
3. Lampung.
4. DKI Jakarta.
5. Jawa Tengah.
6. Jawa Barat.
7. Jawa Timur.
8. Kalimantan Tengah.
Khusus Pemutihan Pajak di Sumatera Selatan berlangsung sejak 1 April sampai 31 Desember 2023.
Program ini meliputi Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya serta bebas denda dan bunga pajak.
Selanjutnya, bebas tunggakan PKB selama 2 Tahun ke atas, pengurangan BBNKB II sebesar 50 % dan penghapusan PKB di atas air 5 GT sampai 7 GT.
Serta pemberian insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 %.
Ayo segera lah ke Samsat, manfaatkan kesempatan ini.
( Irham Firiansyah )
Delapan (8) Provinsi Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan













