Diduga Tengki Bodong Pelangsir BBM Mulus,Pungsi Barcode Dan CCTV Dipertanyakan DiSPBU 14.2273.40.

Palas Intelpostnews com.

Maraknya  tengki bodong alias modipikasi dan pelangsir DiSPBU tidak hal lumrah dikalangan masyarakat umum. Salah satunya diSPBU 14.2273.40 PT Prima Putra Agung di Unte Rudang (Pasar Binanga), Barumun Tengah, Padang Lawas, mulusnya kegiatan tersebut sudah perjalanan panjang menjadi pemandangan, tengki modifikasi isinya berpariasi melebihi dari standar buatan pabrik.

Banyaknya kenderaan tengki bodong untuk dijadikan melangsir Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Pertalite dan Bio solar sangat merugikan masyarakat, Barcode dan Cctv diSPBU dipertanyakan, pihak Migas perlu mengaudit jejak digitalnya. Pelanggaran dari ketentuan pemerintah dan Pertamina kerap terjadi.

Pelarangan melangsir dan penggunaan tangki modifikasi (tangki bodong) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Biosolar dan Pertalite) di SPBU diatur secara tegas melalui Undang-Undang Migas jo. UU Cipta Kerja serta Peraturan Presiden, dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Diduga Pihak SPBU PT Prima Putra Agung melanggar aturan, rutinitas pelangsir BBM Bersubsidi yang tidak mememiliki legalitas berjalan mulus dan lancar diperkirakan sudah cukup lama.

Warga pengguna BBM subsidi saat dikonfirmasi Media ini, menuturkan setiap kali mengisi minyak subsidi selalu menggunakan Barcode, tetapi kalau dibawah saratus ribu itu tidak diperlukan, sekarang ini Pertamax naik sehingga saya beralih kePertalite sekalipun antrian.

Sementara Menejer SPBU PT Prima Putra Agung Desa Unterudang saat dikonfirmasi Media Intelpostnews melalu WhatsApp tidak memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (BS)

Tinggalkan Balasan